Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-41/BC/2008

Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-41/BC/2008
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean ekspor, perlu diatur mengenai bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean ekspor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
2.
Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan.
3.
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
4.
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optimal, atau cara lain yang sejenis.
5.
Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
6.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
7.
Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
8.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
 
 

Pasal 2

Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari:
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan
b.
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean.
 
 
BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
 

Pasal 3

(1)
Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
(3)
Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
 
a.
menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm);
 
b.
terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
 
 
1.
lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang;
 
 
2.
lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu;
 
 
3.
lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean;
 
 
4.
lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain;
 
c.
dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
 
 
1.
Kantor Pabean;
 
 
2.
Badan Pusat Statistik (BPS);
 
 
3.
Bank Indonesia (BI);
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2)
Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal:
 
a.
penyebutan nama tempat atau alamat;
 
b.
penyebutan nama orang atau badan hukum;
 
c.
penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia;
 
d.
penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
 
 
 
 

Pasal 5

Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
BAB III
PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI KE LUAR DAERAH PABEAN
 

Pasal 6

(1)
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
(2)
Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.2.
(3)
Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
 
a.
menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); dan
 
b.
terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab.
(2)
Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris.
 
 
 
 

Pasal 8

Bentuk, dan isi Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, pemberitahuan ekspor barang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.