Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
|
|
b.
|
bahwa untuk melakukan otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon serta untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan terhadap jumlah barang ekspor dan impor melalui penyeragaman jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean impor sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor dan pemberitahuan pabean impor yang diatur dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896).
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Ketentuan Pasal 9A dan Lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1896), diubah sebagai berikut:
|
||
|
||
1.
|
Ketentuan Pasal 9A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 9A
|
|
|
(1)
|
Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran Huruf A.
|
|
(2)
|
Eksportir wajib memberitahukan jumlah barang ekspor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran Huruf B.
|
|
|
|
2.
|
Lampiran diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal II |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1600
|