Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
|
b.
|
bahwa dalam rangka menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor, perlu mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
|
|
|
Mengingat |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
Pasal 9A
|
|
(1)
|
Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
(2)
|
Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|
|
Pasal II |
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1896
|