Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 226/PMK.04/2015

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
    b.
    bahwa dalam rangka menyeragamkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor untuk meningkatkan efektivitas pencatatan dan pengawasan jumlah barang impor, perlu mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan pabean;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
     

    Pasal I

    Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 9A
    (1)
    Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang merupakan bahan pangan strategis dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Menteri Keuangan dapat menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk barang selain bahan pangan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Desember 2015
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 17 Desember 2015
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1896

    Peraturan Menteri Keuangan 226/PMK.04/2015 - Perpajakan DDTC