Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai tatalaksana ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011;
|
|||||||
b.
|
bahwa dalam rangka mendukung upaya peningkatan keakuratan data ekspor dan meningkatkan pengawasan atas ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan, perlu diatur kembali ketentuan mengenai perubahan data pemberitahuan pabean ekspor dan ekspor melalui perusahaan jasa titipan;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011;
|
||||||||
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
|
||||||||
|
||||||||
Pasal I |
||||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 diubah sebagai berikut:
|
||||||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||||
|
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||||||
|
2.
|
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
|
||||||
|
3.
|
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
|
||||||
|
4.
|
Eksportir adalah Orang yang melakukan Ekspor.
|
||||||
|
5.
|
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
|
||||||
|
6.
|
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
|
||||||
|
7.
|
Pemberitahuan Pabean Untuk Diekspor yang selanjutnya disebut Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
|
||||||
|
8.
|
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||
|
9.
|
Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
|
||||||
|
10.
|
Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
|
||||||
|
11.
|
Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.
|
||||||
|
12.
|
Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
|
||||||
|
13.
|
Kantor Pabean adalah kantor pelayanan bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||||
|
14.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
||||||
|
15.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||||
|
16.
|
Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
|
||||||
|
|
|
||||||
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a), ayat (4) dan ayat (4a) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 2
|
||||||||
|
(1)
|
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
|
||||||
|
(1a)
|
Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:
|
||||||
|
|
a.
|
barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
|
|||||
|
|
b.
|
barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
|
|||||
|
|
c.
|
barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|||||
|
(2)
|
Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
|
||||||
|
(3)
|
Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor, dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
|
||||||
|
(4)
|
Dihapus.
|
||||||
|
(4a)
|
Dihapus.
|
||||||
|
(5)
|
Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
|
||||||
|
|
|
||||||
3.
|
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 2A
|
||||||||
|
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar.
|
|||||||
|
|
|||||||
4.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 4
|
||||||||
|
(1)
|
Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.
|
||||||
|
(2)
|
Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor.
|
||||||
|
(3)
|
Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke tempat lain dalam daerah pabean yang mengangkut Barang Ekspor.
|
||||||
|
|
|
||||||
5.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 5
|
||||||||
|
(1)
|
Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa:
|
||||||
|
|
a.
|
barang pribadi penumpang;
|
|||||
|
|
b.
|
barang awak sarana pengangkut;
|
|||||
|
|
c.
|
barang pelintas batas; atau
|
|||||
|
|
d.
|
barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
|
|||||
|
(2)
|
Dalam hal ekspor barang dikenakan Bea Keluar, ketentuan mengenai pengecualian menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
|
||||||
|
|
|
||||||
6.
|
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, sehingga Pasal 5A berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 5A
|
||||||||
|
(1)
|
Ekspor barang kiriman dapat diberitahukan dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Ekspor oleh perusahaan jasa titipan untuk beberapa pengirim barang.
|
||||||
|
(2)
|
Dalam hal ekspor barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan dikenakan Bea Keluar, tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
|
||||||
|
|
|
||||||
7.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 6
|
||||||||
|
(1)
|
Eksportir atau Konsolidator dapat melakukan konsolidasi terhadap Barang Ekspor.
|
||||||
|
(2)
|
Konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Kawasan Pabean tempat pemuatan barang ke sarana pengangkut.
|
||||||
|
(3)
|
Pada saat pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean, Barang Ekspor hasil konsolidasi wajib diberitahukan oleh Konsolidator atau Eksportir ke Kantor Pabean dengan menggunakan PKBE.
|
||||||
|
(4)
|
Dalam hal konsolidasi terhadap Barang Ekspor dilakukan oleh beberapa Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, PKBE disampaikan oleh salah satu Eksportir.
|
||||||
|
|
|
||||||
8.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 8
|
||||||||
|
(1)
|
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
|
||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
|
||||||
|
|
a.
|
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
|
|||||
|
|
b.
|
Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
|
|||||
|
|
c.
|
Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk;
|
|||||
|
|
d.
|
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
|
|||||
|
|
e.
|
Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
|
|||||
|
|
f.
|
Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumber-sumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
|
|||||
|
(3)
|
Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
|
||||||
9.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 9
|
||||||||
|
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilaksanakan di
|
|||||||
|
a.
|
Kawasan Pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan berikat; atau
|
||||||
|
b.
|
Gudang Eksportir, atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan Barang Ekspor.
|
||||||
|
|
|
||||||
10.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 14
|
||||||||
|
(1)
|
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
|
||||||
|
(2)
|
Terhadap pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
a.
|
Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
|
|||||
|
|
b.
|
Pelaporan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean.
|
|||||
|
(3)
|
Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
|
||||||
|
(4)
|
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
|
||||||
|
|
a.
|
sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
|
|||||
|
|
b.
|
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.
|
|||||
|
|
|
|
|||||
11.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 15
|
||||||||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
|
||||||
|
(2)
|
Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis barang, jumlah barang, dan/atau nomor petikemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, kecuali untuk:
|
||||||
|
|
a.
|
Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment), pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
|
|||||
|
|
b.
|
penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
|
|||||
|
|
c.
|
Ekspor barang curah termasuk Migas dan BBM, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
|
|||||
|
(3)
|
Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai jumlah barang atas barang ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
|
||||||
|
(4)
|
Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
|
||||||
|
|
a.
|
45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
|
|||||
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
|
|||||
|
(5)
|
Pembetulan atau perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
|
||||||
|
|
|
||||||
12.
|
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||
|
||||||||
Pasal 16
|
||||||||
|
(1)
|
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat pendaftaran, jenis ekspor, dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
|
||||||
|
(2)
|
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dapat melakukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
|
||||||
|
(3)
|
Terhadap pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir dapat mengajukan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.
|
||||||
|
|
|
||||||
|
||||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 965
|