Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 192/KMK.04/1998

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    3.
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
    4.
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748);
    5.
    Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam;
    6.
    Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan Seluruh Daerah Industri Pulau Batam sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
    7.
    Keputusan Presiden RI Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED WAREHOUSE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan:
    a.
    Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.
    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
     
     

    Pasal 2

    Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas:
    a.
    Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    b.
    Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    c.
    Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    d.
    Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    e.
    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    f.
    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
     
     

    Pasal 3

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud pada Pasal 2 terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     

    Pasal 4

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana telah dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c harus diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”.
     

    Pasal 5

    (1)
    Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d, harus mempunyai Surat Keterangan PPN Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    PIB dan SSP atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf d wajib dibubuhi cap “PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”.
     
     

    Pasal 6

    Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dan huruf f wajib dibuatkan SSP yang dibubuhi cap “PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”.
     

    Pasal 7

    Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, dapat dimintakan restitusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 8

    Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 9

    Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 10

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 1998
    Menteri Keuangan
    Fuad Bawazier

    Keputusan Menteri Keuangan 192/KMK.04/1998 - Perpajakan DDTC