Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 50 TAHUN 1994

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaannya;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang dapat lebih menjamin kelancaran pelaksanaan Undang-Undang tersebut;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    3.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    4.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    a.
    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    b.
    piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    c.
    pihak yang terpungut dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak adalah pembeli barang atau penerima jasa, atau pihak lain yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean;
    d.
    persediaan Barang Kena Pajak adalah persediaan bahan baku, persediaan bahan pembantu, persediaan barang dalam proses,persediaan barang setengah jadi, dan persediaan barang jadi;
    e.
    Pedagang Eceran adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut:
     
    -
    tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya;
     
    -
    menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir atau dari rumah ke rumah;
     
    -
    menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
     
    -
    melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
     
     
     
    BAB II
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    (2)
    Dalam rangka pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, adalah bentuk usaha kerja sama operasi.
    (3)
    Saat pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
     
    BAB III
    JENIS BARANG DAN JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
     

    Pasal 3

    Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
    1.
    Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;
    2.
    Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    3.
    Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
    4.
    Barang hasil pertambangan,penggalian dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    5.
    Barang-barang kebutuhan pokok;
    6.
    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya;
    7.
    Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt;
    8.
    Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;
    9.
    Air bersih yang disalurkan melalui pipa.
     
     

    Pasal 4

    Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung, dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1.
    Barang hasil pertanian:
     
    a.
    Hasil tanaman pertanian padi-padian seperti padi sawah, padi gogo, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil tanaman pertanian palawija umbi-umbian seperti talas, ubi kayu, ubi jalar, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil tanaman pertanian kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya;
     
    d.
    Hasil tanaman pertanian biji-bijian seperti jagung, shorgun/cantel, gandum, dan sejenisnya;
     
    e.
    Hasil tanaman pertanian sayur-sayuran seperti kubis, wortel, lobak, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, petai, labu, tomat, ketimun, dan sejenisnya;
     
    f.
    Hasil tanaman pertanian buah-buahan seperti rambutan, jeruk, duku, pepaya, pisang, semangka, dan sejenisnya;
     
    g.
    Hasil tanaman pertanian tanaman hias seperti bunga anggrek, mawar, melati, supplier, palem, dan sejenisnya;
     
    h.
    Hasil tanaman pertanian lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf g.
    2.
    Barang hasil perkebunan:
     
    a.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa sawit, kopi, kakao, lada, pala, panili, kapuk, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa bunga seperti cengkih, bunga matahari, kenanga, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa daun seperti tembakau, teh, nilam, sereh wangi, kayu putih, agave, rumput gajah, murbai, dan sejenisnya;
     
    d.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa getah seperti karet, kemenyan, dan sejenisnya;
     
    e.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa kulit seperti kina, kayu manis, soga, dan sejenisnya;
     
    f
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, yute, dan sejenisnya;
     
    g.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa rimpang seperti jahe, kunyit, temulawak, lengkuas, dan sejenisnya;
     
    h.
    Hasil tanaman perkebunan yang berupa akar seperti akar wangi, kelembak, dan sejenisnya;
     
    i.
    Hasil tanaman perkebunan lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf h.
    3.
    Barang hasil kehutanan:
     
    a.
    Hasil hutan kayu seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, jeunjing, cendana, akasia, eukaliptus, kamper, borneo, meranti, keruing, ramin, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil hutan kayu seperti rotan, bambu, damar, jelutung, sarang burung walet, akar-akaran, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil hutan lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.
    4.
    Hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan dari barang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
     

    Pasal 5

    Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1.
    Barang hasil peternakan:
     
    a.
    Hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil pembibitan dan budidaya ternak kecil seperti kambing potong, kambing perah, domba, babi, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil pembibitan dan budidaya aneka ternak seperti kelinci, lebah, ulat sutera, ular, anjing, kucing, dan sejenisnya;
     
    d.
    Hasil pembibitan dan budidaya ternak unggas seperti ayam, itik, burung puyuh, burung merpati, kalkun, entok, dan sejenisnya, serta telor yang dihasilkannya;
     
    e.
    Hasil pembibitan dan budidaya ternak lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf d.
    2.
    Barang hasil perburuan, penangkapan, dan penangkaran:
     
    a.
    Hasil perburuan/penangkapan satwa liar;
     
    b.
    Hasil penangkaran satwa liar.
     

    Pasal 6

    Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1.
    Hasil perikanan laut:
     
    a.
    Hasil penangkapan/pengambilan biota laut seperti ikan tuna, ikan cakalang, ikan hiu, udang laut, kepiting, ikan hias laut, kerang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil penangkapan/pengambilan benih biota laut seperti benih ikan, nener, benih kepiting, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil budidaya/pembenihan biota laut seperti ikan, kerang mutiara, penyu, teripang, rumput laut, tanaman hias laut, dan sejenisnya;
     
    d.
    Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota laut lainnya yang belum termasuk pada huruf a sampai dengan huruf c.
    2.
    Hasil perikanan darat:
     
    a.
    Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar seperti ikan mas, gurame, belida, lele, patin, siput, kura-kura, katak, buaya, belut, ikan hias, dan sejenisnya;
     
    b.
    Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air payau seperti ikan bandeng, udang, kakap putih, kepiting, dan sejenisnya;
     
    c.
    Hasil penangkapan/pengambilan/budidaya/pembenihan biota air tawar lainnya atau air payau lainnya yang belum termasuk pada huruf a dan huruf b.
     
     

    Pasal 7

    Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1.
    minyak mentah;
    2.
    gas bumi;
    3.
    pasir dan kerikil;
    4.
    barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
     

    Pasal 8

    Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
    1.
    beras dan gabah;
    2.
    jagung;
    3.
    sagu;
    4.
    kedelai;
    5.
    garam baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium.
     
     

    Pasal 9

    Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
    1.
    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
    2.
    Jasa di bidang pelayanan sosial;
    3.
    Jasa di bidang pengiriman surat;
    4.
    Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5.
    Jasa di bidang keagamaan;
    6.
    Jasa di bidang pendidikan;
    7.
    Jasa di bidang kesenian;
    8.
    Jasa di bidang penyiaran;
    9.
    Jasa di bidang angkutan umum;
    10.
    Jasa di bidang tenaga kerja;
    11.
    Jasa di bidang perhotelan;
    12.
    Jasa di bidang telekomunikasi.
     

    Pasal 10

    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi;
    2.
    Jasa dokter hewan;
    3.
    Jasa ahli kesehatan seperti akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, fisioterapi, dan sejenisnya;
    4.
    Jasa kebidanan, dukun bayi, dan sejenisnya;
    5.
    Jasa paramedis, perawat, dan sejenisnya;
    6.
    Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, kesehatan, sanatorium, dan sejenisnya;
     

    Pasal 11

    Jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
    2.
    Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
    3.
    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
    4.
    Jasa Lembaga rehabilitasi;
    5.
    Jasa pemakaman termasuk krematorium;
    6.
    Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;
    7.
    Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat sosial.
     

    Pasal 12

    Jasa di bidang pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa pengiriman surat;
    2.
    Jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan dan pembayaran uang, dan jasa pelayanan penjualan benda-benda pos dan meterai;
    3.
    Jasa lainnya yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.
     
     

    Pasal 13

    Jasa di bidang perbankan, asuransi dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
    2.
    Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi;
    3.
    Jasa sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
     
     

    Pasal 14

    Jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah;
    2.
    Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    3.
    Jasa lainnya di bidang keagamaan.
     

    Pasal 15

    Jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
    2.
    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
     

    Pasal 16

    Jasa di bidang kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah Jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
     

    Pasal 17

    Jasa di bidang penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, adalah jasa penyiaran radio dan televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
     

    Pasal 18

    Jasa di bidang angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan Pemerintah maupun oleh swasta;
    2.
    Jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
     

    Pasal 19

    Jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa tenaga kerja;
    2.
    Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
    3.
    Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
     

    Pasal 20

    Jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
    2.
    Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
     

    Pasal 21

    Jasa di bidang telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi:
    1.
    Jasa telepon umum coin-box;
    2.
    Jasa telegram.
     
     
    BAB IV
    KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     

    Pasal 22

    (1)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen), adalah:
     
    a.
    kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, cocoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas;
     
    b.
    air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta dibotolkan/dikemas;
     
    c.
    minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas;
     
    d.
    wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut serta preparat rias lainnya;
     
    e.
    alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi;
     
    f.
    hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
    (2)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (duapuluh persen), adalah:
     
    a.
    semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (3);
     
    b.
    barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen;
     
    c.
    alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi dan bagiannya selain yang termasuk dalam ayat (1);
     
    d.
    mesin pengatur suhu udara, pesawat pendingin dan pesawat pemanas selain yang termasuk dalam ayat (1), mesin seterika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur, dan pesawat pangkas rambut serta instrumen musik;
     
    e.
    alat-alat olahraga tertentu, dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam ayat (3), kecuali yang dibuat di dalam negeri.
    (3)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2), adalah:
     
    a.
    minuman yang mengandung alkohol;
     
    b.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    c.
    permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
     
    d.
    semua jenis alas kaki, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
     
    e.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam, granit dan/atau onnyx;
     
    f.
    barang-barang pecah belah kecuali yang di buat di dalam negeri
     
    g.
    Barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang di buat di dalam negeri
     
    h.
    barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang di buat di dalam negeri;
     
    i.
    pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
     
    j.
    kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum;
     
    k.
    peralatan dan perlengkapan olahraga golf, power boating, gantole dan terbang layang, menyelam;
     
    l.
    senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali untuk keperluan negara;
     
    m.
    barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang di buat di dalam negeri;
     
    n.
    perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak.
    (4)
    Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 23

    (1)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang di buat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    b.
    kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang di buat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (2)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (3)
    Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah:
     
    a.
    kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    b.
    kendaraan jenis bus, kecuali yang di buat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
     
    c.
    kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    (4)
    Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
    BAB V
    IMPOR BARANG KENA PAJAK
     

    Pasal 24

    Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
     
    BAB VI
    PEMBUKUAN
     

    Pasal 25

    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang wajib melakukan pencatatan atau yang wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi tidak melaksanakannya, dan tahun bukunya tidak diketahui, maka tahun buku Pengusaha Kena Pajak tersebut disamakan dengan tahun takwim.
     
    BAB VII
    PENGHITUNGAN PAJAK
     

    Pasal 26

    (1)
    Dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas harga kontrak, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang, atau jika dalam harga kontrak telah termasuk pajak, maka harus disebutkan dengan jelas bahwa dalam harga kontrak telah termasuk pajak.
    (2)
    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka jumlah yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
     

    Pasal 27

    (1)
    Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
    (2)
    Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka cara penghitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
     
    a.
    Pajak Pertambahan Nilai =
     
     
     
    b.
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah =
     
     
     
     
    t = besaran tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
    (3)
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pemungutan pajak, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar Harga Jual, atau Penggantian, atau Nilai Lain yang diketemukan dalam pemeriksaan sehingga besarnya pajak yang terutang dihitung sebesar tarif dikalikan Dasar Pengenaan Pajak tersebut.
    (4)
    Pengusaha yang seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka besarnya pajak yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
     

    Pasal 28

    (1)
    Penghapusan piutang tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa, dan tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.
    (2)
    Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena bencana alam ataupun karena sebab lain di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak, tidak mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut.
    (3)
    Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan pajak dan pajak yang salah dipungut tersebut telah dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut.
    (4)
    Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
     

    Pasal 29

    (1)
    Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.
    (2)
    Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    (3)
    Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam menghitung pajak yang terutang dapat memilih Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri keuangan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    (4)
    Penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang yang berkedudukan sebagai Pedagang Eceran yang memilih untuk menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diperlakukan sebagai penjualan eceran biasa.
     

    Pasal 30

    Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
     

    Pasal 31

    (1)
    Apabila pembayaran atau Harga Jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
    (2)
    Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 mempergunakan mata uang asing, maka besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
     
    BAB VIII
    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
     

    Pasal 32

    (1)
    Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    (2)
    Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.
    (3)
    Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, tidak dapat dikreditkan, kecuali apabila Barang Kena Pajak tersebut merupakan barang dagangan atau untuk dipergunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.
    (4)
    Apabila pada saat pemeriksaan diketahui adanya perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dibukukan atau dicatat dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak, namun Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima sehingga belum dapat dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya belum atau terlambat diterima tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak diterimanya Faktur Pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
     
    BAB IX
    SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG
     

    Pasal 33

    (1)
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang bergerak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepada pihak pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.
    (2)
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya merupakan barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
    (3)
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
     
    a.
    saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dinyatakan sebagai piutang oleh Pengusaha Kena Pajak, atau
     
    b.
    saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud ditagih oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
     
    c.
    saat harga penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diterima pembayarannya, baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak; atau
     
    d.
    saat ditandatanganinya kontrak atau perjanjian oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal saat-saat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c tidak diketahui.
    (4)
    Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
    (5)
    Terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam daerah Pabean.
    (6)
    Terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean.
    (7)
    Terutangnya pajak atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan atas persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, terjadi pada:
     
    a.
    saat ditandatanganinya akte pembubaran; atau
     
    b.
    saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan; atau
     
    c.
    saat diketahuinya bahwa perusahaan tersebut telah bubar berdasarkan data atau dokumen yang ada.
    (8)
    Menteri Keuangan dapat menentukan saat lain terutangnya pajak selain saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7).
     

    Pasal 34

    (1)
    Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu ditempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    (2)
    Tempat pajak terutang atas:
     
    a.
    impor Barang Kena Pajak, adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean;
     
    b.
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak;
     
    c.
    Kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
    (3)
    Direktur jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.
     
    BAB X
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 35

    (1)
    Ketentuan tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak, tarif, dan pembuatan Faktur Pajak yang diberlakukan terhadap suatu penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan, adalah ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya penyerahan atau kegiatan lain yang dipersamakan dengan penyerahan tersebut.
    (2)
    Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    (3)
    Selama peraturan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
     
    BAB XI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 36

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 37

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    Pasal 38

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 1994 
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Desember 1994 
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    MOERDIONO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 79
     

    PENJELASAN

    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 50 TAHUN 1994

    TENTANG

    PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994
     
     
    I.
    UMUM
     
    Dengan telah dilakukannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang memuat beberapa ketentuan baru, maka atas peraturan pelaksanaan yang telah berlaku selama ini perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sejalan dengan perubahan Undang-undang itu sendiri.

    Untuk mencapai maksud tersebut perlu diciptakan peraturan pelaksanaan yang baru sebagai pengganti peraturan pelaksanaan yang telah ada selama ini, yaitu:
     
    -
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 1993.
     
    -
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping jasa yang Dilakukan oleh Pemborong, dan
     
    -
    Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar.
     
     
     
    Untuk menunjang kelancaran Undang-Undang Perubahan tersebut, hal-hal yang belum cukup diatur sedangkan materinya sudah dicantumkan di dalam Undang-undang tersebut, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah ini.
     
     
     
    Hal-hal yang menyangkut kebijaksanaan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Ayat (1)
    Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0% (nol persen), pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
     Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan, adalah barang yang tidak dikenakan pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau kacang tanah tersebut sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya.
    Pasal 5
    Barang hasil peternakan yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya sapi, baik yang diperoleh dari hasil pemeliharaan maupun yang kemudian diperdagangkan, termasuk daging, tulang, kulit, dan bagian-bagian lainnya dari sapi yang dipotong atau disembelih, adalah barang yang tidak dikenakan pajak.
    Pasal 6
    Barang hasil penangkapan biota laut yang diambil langsung dari sumbernya, misalnya ikan tuna yang ditangkap dari laut dan ikan tuna hasil tangkapan yang diperdagangkan, adalah barang yang tidak dikenakan pajak.
    Pasal 7
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Dengan pertimbangan bahwa barang-barang dalam kelompok ini merupakan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, maka jenis-jenis barang tersebut ditetapkan untuk tidak dikenakan pajak.
    Pasal 9
    Cukup jelas
    Pasal 10
    Cukup jelas
    Pasal 11
    Jasa pemadam kebakaran termasuk jasa pelayanan sosial, kecuali apabila dalam melakukan pemadaman kebakaran tersebut penyelenggara pemadam kebakaran memperoleh penggantian atau imbalan tertentu sesuai yang diperjanjikan, contoh jasa pemadam kebakaran ladang minyak yang diusahakan oleh Pengusaha Pemadam Kebakaran.
     
    Jasa di bidang olahraga yang tidak bersifat komersial, misalnya jasa pelatihan olahraga yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi olahraga yang tergabung dalam KONI kepada anggota-anggotanya. Dalam hal suatu organisasi olahraga mengkontrak pelatih atau pemain olahraga profesional, maka pelatih atau pemain tersebut melakukan penyerahan di bidang jasa olahraga yang bersifat komersial.
    Pasal 12
    Cukup jelas
    Pasal 13
    Jasa di bidang perbankan yang tidak dikenakan pajak adalah jasa perbankan yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat dilakukan oleh semua jenis bank dan tidak diperkenankan dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank. Oleh karena itu, jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), dan jasa anjak piutang, meskipun dilakukan oleh bank merupakan jasa dikenakan pajak karena jasa tersebut dapat dilakukan oleh lembaga usaha lainnya selain bank.
    Pasal 14
    Cukup jelas
    Pasal 15
    Yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah adalah:
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan umum seperti TK, SD, SMP, dan SMA;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan kejuruan seperti STM, SMEA;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar biasa seperti SLB;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan kedinasan seperti Diklat Pegawai;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan keagamaan seperti Madrasah, Pesantren, seminari;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan akademik seperti Universitas, Akademi, Institut;
    -
    Jasa penyelenggaraan pendidikan profesional seperti pendidikan Magister Manajemen.
     
    Yang termasuk Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya.
    Pasal 16
    Cukup jelas
    Pasal 17
    Cukup jelas
    Pasal 18
    Cukup jelas
    Pasal 19
    Cukup jelas
    Pasal 20
    Cukup jelas
    Pasal 21
    Cukup jelas
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen). Termasuk dalam kelompok ini adalah minuman tidak beralkohol dan hunian mewah.
    Ayat (2)
    Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).
    Ayat (3)
    Dalam ayat ini diatur pengelompokan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Termasuk dalam kelompok ini adalah minuman yang mengandung alkohol.
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 23
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 24
    Cukup jelas
    Pasal 25
    Cukup jelas
    Pasal 26
    Ayat (1)
    Dalam pembuatan suatu kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dapat dibuat seperti contoh sebagai berikut:
     
    Harga Kontrak
    (sebagai Dasar Pengenaan Pajak) 
    =
    Rp
    100.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai 10%
    =
    Rp
    10.000.000,00
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
     
     
     
    misalnya dengan tarif 20%
    =
    Rp
    20.000.000,00
    Jumlah seluruhnya
    =
    Rp
    130.000.000,00
     
    atau dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis tersebut cukup disebutkan bahwa dalam harga kontrak sebesar Rp130.000.000,00 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sebesar 10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (sebesar 20%).
    Ayat (2)
    Apabila pada contoh dalam ayat (1) tersebut tidak disebutkan secara terinci mengenai harga kontrak (sebagai Dasar Pengenaan Pajak), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atau dalam kontrak tidak disebutkan secara tegas bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sudah termasuk dalam harga kontrak, maka penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah sebagai berikut:
     
    Dasar Pengenaan Pajak
    =
    Rp
    130.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai 10%
    =
    Rp
    13.000.000,00
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 20%
    =
    Rp
    26.000.000,00
    Jumlah Seluruhnya
    =
    Rp
    169.000.000,00
     
    Pasal 27
    Ayat (1)
    Apabila dalam jumlah harga atau pembayaran secara jelas dinyatakan bahwa di dalamnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung seperti contoh sebagai berikut:
     
    Harga termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
    =
    Rp1.100.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
    =
    10/110 x Rp1.100.000.000,00
     
    =
    Rp100.000.000,00
     
    Ayat (2)
    Cara penghitungan menurut ayat ini adalah seperti contoh sebagai berikut:
    Harga Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Rp1.300.000.000,00. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berlaku atas Barang Kena Pajak tersebut adalah 20% Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
    10
    -----------
    110 + 20
    x
    Rp1.300.000,00
    =
    Rp100.000,00
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang =
    20
    -----------
    110 + 20
    x
    Rp1.300.000,00
    =
    Rp200.000,00
    Ayat (3)
    Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui:
    Harga Jual
    =
    Rp10.000.000,00
    Dasar Pengenaan Pajak menurut contoh ini adalah = Rp10.000.000,00
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp10.000.000,00 = Rp1.000.000,00
    Apabila atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 20% maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah 20% x Rp10.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
    Ayat (4)
    Lihat penjelasan ayat (3)
    Pasal 28
    Ayat (1)
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut. Oleh karena itu, baik Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menikmati penghapusan utangnya tidak harus melakukan penyesuaian atas pajak yang telah dilaporkan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 29
    Ayat (1)
    Yang dimaksud penyerahan aktiva pada ayat ini adalah penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Cukup jelas
    Pasal 30
    Cukup jelas
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah ditempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan.
    Ayat (2)
    Contoh:
     
    Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk persewaan kendaraan.
    Ayat (4)
    Contoh:
    Pada Bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni 1995.
     
    Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak seluruhnya yang telah dicatat dalam pembukuan Rp350.000.000,00
    Pengusaha Kena Pajak.
    -
    Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang telah ada Faktur Pajaknya Rp320.000.000,00
    -
    Perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang belum ada Faktur Pajaknya Rp30.000.000,00 (Pajak Masukannya sebesar Rp3.000.000,00)
     
    Apabila Faktur Pajak yang terlambat atau belum diterima tersebut baru diterima pada Masa Pajak September 1995 maka Pajak Masukan sebesar Rp3.000.000,00 tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak September 1995.
    Pasal 33
    Ayat (1)
    Saat penyerahan barang bergerak tidak selalu dikaitkan dengan berbagai syarat penyerahan yang lazim terjadi dalam dunia perdagangan. Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan barang bergerak telah terjadi pada saat barang tersebut dikeluarkan dari penguasaan Pengusaha Kena Pajak (Penjual) dengan maksud langsung atau tidak langsung untuk diserahkan pada pihak lain. Karena itu pajak terutang pada saat barang diserahkan kepada pihak kedua atau pembeli atau pada saat barang diserahkan melalui juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pihak ketiga lainnya untuk atau atas nama pihak kedua atau pembeli.
    Ayat (2)
    Dalam penentuan saat penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atau barang tersebut ditandatangani oleh para pihak.
     
    Contoh 1:
     
    Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 1995. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September 1995. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
     
    Contoh 2:
     
    Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995. Saat pajak terutang ialah tanggal 1 Agustus 1995. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada di dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka pajak terutang pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.
     
    Contoh 3:
     
    Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata tanggal 1 Agustus 1995. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 1995. Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus 1995. Penyerahan barang tidak bergerak yang dilakukan dengan suatu perjanjian akan menyerahkan barang tersebut dalam suatu masa tertentu tidak dapat digunakan untuk menentukan saat terutangnya pajak.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Ayat (4)
    Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak:
    Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
     
    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
     
    Contoh:
     
    1)
    Tanggal 1 April 1995, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%
    2)
    Tanggal 1 Mei 1995, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
    3)
    Tanggal 1 Juni 1995, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
    4)
    Tanggal 20 Juni 1995, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
    5)
    Tanggal 25 Agustus 1995, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    6)
    Tanggal 1 September 1995, diterima pembayaran tahap terakhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
    7)
    Tanggal 1 Maret 1996, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.
     
    Pada angka 1) s/d angka 4) pajak terutang pada saat diterima pembayaran (tahap), sedang angka 5) s/d angka 7) pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 1995 atau pada saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tidak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya. Tanggal pembayaran tersebut pada angka 6) dan angka 7) tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
     
    Cara penghitungan sebagaimana tersebut di atas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan kemudian.
     
    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat:
    a.
    tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya; atau
    b.
    pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.
    Ayat (5)
    Saat terutangnya pajak atas impor Barang Kena Pajak adalah saat barang itu dimasukkan ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean, sedangkan saat pemungutan pajaknya adalah bersamaan dengan saat pemungutan Bea Masuk.
    Ayat (6)
    Cukup jelas
    Ayat (7)
    Cukup jelas
    Ayat (8)
    Cukup jelas
    Pasal 34
    Ayat (1)
    Cukup jelas
    Ayat (2)
    Cukup jelas
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 35
    Ayat (1)
    Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan kepastian dalam hal terjadi perubahan peraturan Pajak Pertambahan Nilai.
     
    Contoh:
     
    Pada tanggal 1 Maret 1995 dilakukan perjanjian jual beli seharga Rp20.000.000,00. Pada saat itu Pengusaha Kena Pajak penjual telah menerima pembayaran uang di muka sebesar Rp5.000.000,00 dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000,00. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1995 atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga menjadi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, maka atas penyerahan uang muka sebesar Rp5.000.000,00 juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut Pengusaha Kena Pajak penjual atas pembayaran uang muka tersebut dapat diajukan pengembalian oleh pembeli.
    Ayat (2)
    Dalam hal terjadi penyerahan aktiva yang diperoleh sebelum berlakunya Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan aktiva tersebut menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang atas perolehannya memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Masukannya dapat dikreditkan, maka atas penyerahan aktiva tersebut setelah berlakunya Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    Ayat (3)
    Cukup jelas
    Pasal 36
    Cukup jelas
    Pasal 37
    Cukup jelas
    Pasal 38
    Cukup jelas
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 3581

    Peraturan Pemerintah 50 TAHUN 1994 - Perpajakan DDTC