Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
||||||
Menimbang |
|||||||
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Daerah Pabean perlu diberikan kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
|
||||||
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengaturnya dengan Peraturan Pemerintah;
|
||||||
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||||
a.
|
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||||||
b.
|
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
|
|||||||
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
||||||
b.
|
impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
|
||||||
c.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang dieskpor; dan
|
||||||
d.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud dalam Pasal 2, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO
|
|||||||
|
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 54
|
|||||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
|
||||
|
||||
UMUM
|
||||
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai pada prinsipnya dikenakan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri di Pulau Batam sebagai Daerah Pabean.
Namun, mengingat Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam merupakan daerah yang mempunyai potensi besar untuk berkembangnya kegiatan ekspor sebagai kegiatan ekonomi berprioritas tinggi dalam skala Nasional, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang tersebut, yang memungkinkan pemberian fasilitas perpajakan kepada Daerah Pabean, Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam perlu diberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Kemudahan tersebut diberikan hanya terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor. Sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
||||
|
||||
PASAL DEMI PASAL
|
||||
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
|
||||
|
||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3748
|