Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39 TAHUN 1998

     
    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Daerah Pabean perlu diberikan kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengaturnya dengan Peraturan Pemerintah;
       

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    3.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
    a.
    Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b.
    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.
     
     

    Pasal 2

    Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
    a.
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    b.
    impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    c.
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang dieskpor; dan
    d.
    pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
     
     

    Pasal 3

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam selain dimaksud dalam Pasal 2, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     

    Pasal 4

    Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
     

    Pasal 5

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 9 Maret 1998
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SOEHARTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    Pada tanggal 9 Maret 1998
    MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MOERDIONO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 54
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 39 TAHUN 1998
     
    TENTANG
     
    PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
     
    UMUM
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pajak Pertambahan Nilai pada prinsipnya dikenakan di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri di Pulau Batam sebagai Daerah Pabean.
     
    Namun, mengingat Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam merupakan daerah yang mempunyai potensi besar untuk berkembangnya kegiatan ekspor sebagai kegiatan ekonomi berprioritas tinggi dalam skala Nasional, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang tersebut, yang memungkinkan pemberian fasilitas perpajakan kepada Daerah Pabean, Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam perlu diberikan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
     
    Kemudahan tersebut diberikan hanya terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor. Sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1 
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Cukup jelas
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3748

    Peraturan Pemerintah 39 TAHUN 1998 - Perpajakan DDTC