Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1993, Keppres Nomor 95 Tahun 1993 dan Keppres Nomor 96 Tahun 1993, maka dipandang perlu melakukan perubahan dan penyempurnaan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-pulau di sekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran serta Pemindahan Barang ke dalam dan ke luar Wilayah Bonded Warehouse;
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1978 tentang Cara Pemasukan dan Pengeluaran serta Pemindahan Barang Ke Dalam dan ke Luar Wilayah Usaha Bonded Warehouse di Daerah Industri Pulau Batam;
|
|
7.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan Seluruh Daerah Industri Pulau Batam Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
|
|
8.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapan Sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse;
|
|
9.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan atas Barang Impor yang Dimasukkan ke Kawasan Berikat (Bonded Zone);
|
|
10.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 tahun 1993 tentang Fasilitas dan Kemudahan Pabean, Perpajakan dan Tata Niaga Impor Bagi Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
|
|
11.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak, dari dan antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
|
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
|
|
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Dan Pulau-pulau di Sekitarnya Yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone);
|
|
14.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/KMK.01/1987 TANGGAL 26 JANUARI 1987 TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DI SEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).
|
||
|
||
Pasal I |
||
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987, sebagai berikut:
|
||
1.
|
Mengubah Pasal 4 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
"Pasal 4
|
||
|
Atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke dalam Kawasan Berikat, Pajak yang terutang tidak dipungut."
|
|
|
|
|
2.
|
Menambah ketentuan baru diantara Pasal 4 dan Pasal 5 yang dijadikan Pasal 4a, yang berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
"Pasal 4a
|
|
|
(1)
|
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak penjual untuk perolehan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak yang terutang tidak dipungut, dapat dikreditkan.
|
|
(2)
|
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang Pajaknya tidak dipungut, yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli di Kawasan Berikat."
|
|
|
|
Pasal II |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 7 November 1994 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |