Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2140/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-2140/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS HASIL PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dengan ini diberitahukan bahwa barang-barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang diambil langsung, dipetik langsung, atau disadap langsung dari sumbernya dengan proses tahapan seperti yang dijelaskan di bawah ini masih dianggap sebagai bukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, yaitu:
| |
|
|
|
|
1.
|
Kakao:
|
|
|
Buah kakao basah yang diproses sampai pada tahap pembelahan dan pemeraman/pencucian.
|
|
|
|
|
2.
|
Kapok:
|
|
|
Buah kapok kering yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari kulit atau biji.
|
|
|
|
|
3.
|
Pisang Abaka:
|
|
|
Pelepah pisang abaka yang diproses sampai tahap pemisahan serat dari pelepahnya sepanjang belum dicuci atau dikeringkan.
|
|
|
|
|
Untuk hasil-hasil perkebunan seperti kopi, gaplek, tembakau, karet, dan teh harap memperhatikan penegasan yang telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-746/PJ.51/1995 tanggal 16 Mei 1995, Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995, Surat Edaran Nomor SE-38/PJ.51/1995 tanggal 7 Agustus 1995, Surat Nomor S-1690/PJ.51/1995 tanggal 25 Agustus 1995, dan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ.51/1995 tanggal 4 Oktober 1995 seperti terlampir.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
16 Oktober 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.