Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.51/1995 TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian ubi kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
2 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.