Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1690/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJA
NOMOR S-1690/PJ.51/1995 TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS SLAB TIPIS ATAU SHEET ANGIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa slab tipis atau sheet angin, yaitu lateks cair hasil sadapan yang dicampur dengan asam cuka dan dibekukan dalam loyang, adalah merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
|
|
PTP XII adalah PKP dan oleh karena itu atas setiap penyerahan slab tipis atau sheet angin wajib memungut PPN.
|
|
|
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
|
|
|
|
25 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.