Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-746/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-746/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS KOPI BIJI KERING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
| Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya. |
| 2. | Buah kopi yang dikeringkan dan dibuang kulitnya kemudian menjadi biji kopi kering sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya, oleh karena itu atas penyerahan biji kopi kering terutang PPN. |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
16 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.