Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25-95 ).
 
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
7 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.