Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134 Tahun 2023
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2023
NOMOR 134 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
| |||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 11, angka 13, dan angka 22 Pasal 1 diubah dan setelah angka 42 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 43 dan angka 44, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
1.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
|
2.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| ||
|
|
3.
|
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
| ||
|
|
4.
|
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
| ||
|
|
5.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
|
6.
|
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah dokumen hasil penelaahan rencana dana pengeluaran yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
| ||
|
|
7.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
| ||
|
|
8.
|
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
9.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
| ||
|
|
10.
|
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
| ||
|
|
12.
|
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari TKD yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
| ||
|
|
13.
|
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
| ||
|
|
14.
|
Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD.
| ||
|
|
15.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
| ||
|
|
16.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
| ||
|
|
17.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
| ||
|
|
18.
|
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
| ||
|
|
19.
|
Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah.
| ||
|
|
20.
|
Lembar Rekapitulasi Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut LRT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan TKD oleh Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
| ||
|
|
21.
|
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.
| ||
|
|
22.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan.
| ||
|
|
23.
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
| ||
|
|
24.
|
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah pajak penghasilan terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan yang berlaku kecuali pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai pajak penghasilan.
| ||
|
|
25.
|
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
| ||
|
|
26.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat PNBP SDA adalah bagian dari penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, minyak bumi, gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
| ||
|
|
27.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
|
28.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
29.
|
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
| ||
|
|
30.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
| ||
|
|
31.
|
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
| ||
|
|
32.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| ||
|
|
33.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
|
34.
|
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
| ||
|
|
35.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan SPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
36.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
| ||
|
|
37.
|
Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
| ||
|
|
38.
|
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
| ||
|
|
39.
|
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan Keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
40.
|
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
| ||
|
|
41.
|
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
|
42.
|
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
| ||
|
|
43.
|
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
| ||
|
|
44.
|
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 38A diubah sehingga Pasal 38A berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38A
| |||
|
|
(1)
|
Alokasi DAU setiap Daerah terdiri atas:
| ||
|
|
|
a.
|
bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya;dan
| |
|
|
|
b.
|
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
| |
|
|
(2)
|
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
| ||
|
|
|
a.
|
dukungan penggajian PPPK Daerah;
| |
|
|
|
b.
|
dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
| |
|
|
|
c.
|
dukungan bidang pendidikan;
| |
|
|
|
d.
|
dukungan bidang kesehatan; dan
| |
|
|
|
e.
|
dukungan bidang pekerjaan umum.
| |
|
3.
|
Ketentuan Pasal 39A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39A
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada bulan pembayaran gaji.
| ||
|
|
(3)
|
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, berupa:
| ||
|
|
|
a.
|
laporan rencana penggunaan sisa DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tahun sebelumnya; dan
| |
|
|
|
b.
|
laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan yang disampaikan secara bulanan.
| |
|
|
(4)
|
Laporan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(5)
|
Laporan rencana pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 14 pada bulan sebelum bulan pembayaran gaji tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(6)
|
Dalam hal Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan penggunaannya di RKUN.
| ||
|
|
(7)
|
Dalam hal tanggal 14 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
(8)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mendapat pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(9)
|
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebesar rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan dalam laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
| ||
|
|
(10)
|
Penyaluran DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU dukungan penggajian PPPK Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39B
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf b, dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD; dan
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, berupa laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun sebelumnya; dan
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan pada tahap I yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU pendanaan Kelurahan yang telah diterima di RKUD.
| |
|
|
(3)
|
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; dan
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan.
| |
|
|
(4)
|
Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan penggunaannya di RKUN.
| ||
|
|
(6)
|
Dalam hal tanggal 30 Juni dan 30 September bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
(7)
|
Penyaluran DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling tinggi sebesar pagu alokasi DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 39C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39C
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota harus menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan atas kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai, dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada Kelurahan bersangkutan; dan
| |
|
|
|
b.
|
dalam hal Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah tidak ada atau kegiatan yang keluaran kegiatannya telah tercapai, sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dianggarkan kembali untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada Kelurahan tertentu sesuai prioritas.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B ayat (5), penyelesaian kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai menjadi beban APBD provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 39D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39D
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran bagian DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, paling cepat bulan Februari tahun anggaran berjalan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD;
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, paling cepat bulan April tahun anggaran berjalan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD; dan
| |
|
|
|
c.
|
tahap III, paling cepat bulan Juli tahun anggaran berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu masing-masing bagian DAU yang dianggarkan dalam APBD.
| |
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, berupa laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya;
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, berupa laporan realisasi penyerapan DAU pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahap sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap bidang paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari DAU bagian alokasi dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD pada tahap I; dan
| |
|
|
|
c.
|
tahap III, berupa laporan realisasi penyerapan pada setiap bidang untuk dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahap sebelumnya yang menunjukkan realisasi setiap bidang paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari DAU bagian alokasi dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD pada tahap I dan tahap II.
| |
|
|
(3)
|
Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
tahap I, paling cepat tanggal 5 Februari dan paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan;
| |
|
|
|
b.
|
tahap II, paling cepat tanggal 5 April dan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan; dan
| |
|
|
|
c.
|
tahap III, paling cepat tanggal 5 Juli dan paling lambat tanggal 14 November tahun anggaran berjalan.
| |
|
|
(4)
|
Dalam hal Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan/atau huruf b, besaran dana tahap I dan/atau tahap II yang disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
| ||
|
|
(5)
|
Penyaluran DAU tahap I dan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 14 November tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(6)
|
Laporan rencana anggaran dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(7)
|
Dalam hal Daerah tidak memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (5), alokasi DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tahap I, tahap II, dan/atau tahap III tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU yang ditentukan penggunaannya di RKUN.
| ||
|
|
(8)
|
Dalam hal tanggal 5 Februari, 30 Juni, 5 April, 31 Agustus, 5 Juli, dan 14 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 39E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39E
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e di RKUD, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota harus menganggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada bidang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal DAU dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum tidak disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39D ayat (7), penyelesaian kegiatan yang keluaran kegiatannya belum tercapai menjadi beban APBD provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Di antara Pasal 39E dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39F sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 39F
| |||
|
|
(1)
|
Dalam rangka penatausahaan dan pertanggungjawaban atas realisasi penyerapan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan akhir tahun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||
|
|
(2)
|
Laporan realisasi penyerapan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan realisasi penyerapan DAU dukungan penggajian PPPK Daerah, dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan, dan dukungan bidang pekerjaan umum yang telah disalurkan pada tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
(3)
|
Laporan realisasi penyerapan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bagian dari dokumen persyaratan penyaluran bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(4)
|
Laporan realisasi penyerapan akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal tanggal 14 Januari, bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan huruf hl, huruf h2, dan huruf h3 ayat (1) Pasal 72 diubah dan setelah huruf h3 ditambahkan 5 (lima) huruf, yakni huruf h4, huruf h5, huruf h6, huruf h7, dan huruf h8, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 72
| |||
|
|
(1)
|
Ketentuan mengenai:
| ||
|
|
|
a.
|
persentase pembagian DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a;
| |
|
|
|
b.
|
format berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7);
| |
|
|
|
c.
|
format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf a dan ayat (15);
| |
|
|
|
d.
|
format surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (14) huruf b;
| |
|
|
|
e.
|
format laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan format rekapitulasi laporan tahunan penggunaan tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a dan ayat (9);
| |
|
|
|
f.
|
format laporan realisasi penggunaan DBH Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (13);
| |
|
|
|
g.
|
format laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3);
| |
|
|
|
h.
|
format laporan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);
| |
|
|
|
h1.
|
format laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat (3) huruf b;
| |
|
|
|
h2.
|
format laporan realisasi penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B ayat (2) huruf b;
| |
|
|
|
h3.
|
format laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan bidang pendidikan/dukungan bidang kesehatan/dukungan bidang pekerjaan umum tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39D ayat (2) huruf a;
| |
|
|
|
h4.
|
format laporan rencana anggaran tahun anggaran berjalan dan penggunaan sisa DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B ayat (2) huruf a;
| |
|
|
|
h5.
|
format laporan rencana penggunaan sisa DAU dukungan penggajian PPPK Daerah tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A ayat (3) huruf a;
| |
|
|
|
h6.
|
format laporan realisasi penyerapan akhir tahun pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2);
| |
|
|
|
h7.
|
format laporan realisasi akhir tahun penyerapan DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2);
| |
|
|
|
h8.
|
format laporan realisasi penyerapan akhir tahun DAU dukungan bidang pendidikan/dukungan bidang kesehatan/dukungan bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39F ayat (2);
| |
|
|
|
i
|
Dihapus;
| |
|
|
|
j.
|
format LKT dan LRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a;
| |
|
|
|
k.
|
format laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55;
| |
|
|
|
l.
|
Dihapus;
| |
|
|
|
m.
|
Dihapus;
| |
|
|
|
n.
|
format surat pernyataan akan membayarkan DAU untuk gaji guru PPPK yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; dan
| |
|
|
|
o.
|
format laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud Pasal 71 A, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o disampaikan dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF)).
| ||
|
|
(3)
|
Penyampaian dalam bentuk ADK dan pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui aplikasi pada SIKD.
| ||
|
|
(4)
|
Dihapus.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal aplikasi pada SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o dikirimkan melalui surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||
|
|
(6)
|
Ketentuan mengenai format, periodisasi, dan tata cara penyampaian dokumen dalam bentuk ADK (softcopy) dan dokumen hardcopy (pindai Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF)) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
| ||
|
|
(7)
|
Dalam hal terdapat perubahan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf o, perubahan format laporan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 72A
| |||
|
|
(1)
|
DAU penggajian formasi PPPK sampai dengan bulan Desember tahun 2023 untuk formasi PPPK tahun 2022 dan formasi PPPK tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023, disalurkan pada bulan Desember 2023.
| ||
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar selisih antara pagu alokasi Tahun Anggaran 2023 dengan nilai yang telah disalurkan ke Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(3)
|
Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan kepada semua Daerah penerima alokasi DAU penggajian formasi PPPK tahun anggaran 2023.
| ||
|
|
(4)
|
Dalam hal berdasarkan penyaluran DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sisa pagu alokasi DAU untuk membayar gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK, Pemerintah Daerah mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian formasi PPPK sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang ditentukan penggunaannya pada APBD tahun anggaran 2024.
| ||
|
|
(6)
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi PPPK yang diangkat sebelum tahun 2024.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 72B
| |||
|
|
(1)
|
Dalam rangka percepatan pembangunan di Daerah serta memperhatikan dinamika yang terjadi di Daerah pada tahun pertama penerapan kebijakan penggunaan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, Pemerintah dapat menyalurkan kepada Pemerintah Daerah selisih antara yang dianggarkan di Daerah untuk DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 dengan yang telah diterima di RKUD.
| ||
|
|
(2)
|
Penyaluran DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan persyaratan penyaluran sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
laporan realisasi penggunaan atas DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum yang telah diterima di RKUD per tanggal 1 November 2023; dan
| |
|
|
|
b.
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Daerah yang berisi komitmen dan kesanggupan daerah untuk membelanjakan DAU dimaksud sesuai dengan kegiatan yang telah direncanakan.
| |
|
|
(3)
|
Laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan harus telah diterima pada tanggal 20 Desember 2023.
| ||
|
|
(5)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DAU bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum Tahun Anggaran 2023 paling lambat dilakukan pada bulan Desember 2023.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 976 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.