Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-34/BC/2016

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-34/BC/2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012;
b.
bahwa demi tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor serta untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait devisa hasil ekspor perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan elemen data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4755);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4886);
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014;
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014;
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;
9.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-18/BC/2012;
10.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
 
(2)
Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
 
(3)
Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
 
 
a.
menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 x 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch).
 
 
b.
terdiri atas:
 
 
 
1.
lembar pertama;
 
 
 
2.
lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
 
 
 
3.
lembar lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor, dalam hal transaksi ekspor melalui lebih dari 1 (satu) Bank Devisa;
 
 
 
4.
lembar lanjutan peti kemas, dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) peti kemas;
 
 
 
5.
lembar lanjutan data barang ekspor, dalam hal Pemberitahuan Ekspor Barang terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang;
 
 
 
6.
lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan, dalam hal ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk lebih dari 1 (satu) pengirim dan (satu) penerima;
 
 
 
7.
lembar lampiran untuk barang ekspor gabungan yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian, dalam hal ekspor barang gabungan;
 
 
 
8.
lembar lanjutan data kemasan, dalam hal kemasan yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) jenis atau merk kemasan.
 
 
c.
Dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
 
 
 
1.
Kantor Pabean;
 
 
 
2.
Badan Pusat Statistik (BPS); dan
 
 
 
3.
Bank Indonesia.
 
 
 
 
 
2.
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 

Pasal II

1.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2016.
2.
Pemberlakuan Sistem Komputer Pelayanan ekspor untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
uji coba Sistem Komputer Pelayanan ekspor dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
 
b.
selama masa uji coba dapat menggunakan format Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 atau format Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2016 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
ttd.
HERU PAMBUDI 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.