Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-34/BC/2016
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-34/BC/2016 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean ekspor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012;
| |||
|
b.
|
bahwa demi tertib administrasi, pelayanan, dan kepastian hukum sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor serta untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait devisa hasil ekspor perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan elemen data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4755);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4886);
| |||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
| |||
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014;
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014;
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat;
| |||
|
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-18/BC/2012;
| |||
|
10.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
| ||||
|
|
| |||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
| |||
|
|
Pasal 3
| |||
|
|
(1)
|
Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
| ||
|
|
(2)
|
Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
| ||
|
|
(3)
|
Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
| ||
|
|
|
a.
|
menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 x 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch).
| |
|
|
|
b.
|
terdiri atas:
| |
|
|
|
|
1.
|
lembar pertama;
|
|
|
|
|
2.
|
lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
|
|
|
|
|
3.
|
lembar lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor, dalam hal transaksi ekspor melalui lebih dari 1 (satu) Bank Devisa;
|
|
|
|
|
4.
|
lembar lanjutan peti kemas, dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) peti kemas;
|
|
|
|
|
5.
|
lembar lanjutan data barang ekspor, dalam hal Pemberitahuan Ekspor Barang terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang;
|
|
|
|
|
6.
|
lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan, dalam hal ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk lebih dari 1 (satu) pengirim dan (satu) penerima;
|
|
|
|
|
7.
|
lembar lampiran untuk barang ekspor gabungan yang mendapat fasilitas pembebasan dan/atau pengembalian, dalam hal ekspor barang gabungan;
|
|
|
|
|
8.
|
lembar lanjutan data kemasan, dalam hal kemasan yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) jenis atau merk kemasan.
|
|
|
|
c.
|
Dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
| |
|
|
|
|
1.
|
Kantor Pabean;
|
|
|
|
|
2.
|
Badan Pusat Statistik (BPS); dan
|
|
|
|
|
3.
|
Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
1.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2016.
| |||
|
2.
|
Pemberlakuan Sistem Komputer Pelayanan ekspor untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan dengan ketentuan:
| |||
|
|
a.
|
uji coba Sistem Komputer Pelayanan ekspor dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
| ||
|
|
b.
|
selama masa uji coba dapat menggunakan format Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2012 atau format Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
|
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. HERU PAMBUDI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.