Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-18/BC/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-18/BC/2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan eksportir menyampaikan informasi yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang terkait dengan devisa hasil ekspor kepada Bank Devisa perlu ditambahkan elemen Bank Devisa Hasil Ekspor dalam Pemberitahuan Ekspor Barang;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor melalui perbatasan darat dan ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang;
c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, tambahan Lembaran negara nomor 4755);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
5.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-07/BC/2009;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-41/BC/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR.
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-07/BC/2009 diubah sebagai berikut:
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
 
(2)
Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0.
 
(3)
Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan:
 
 
a.
menggunakan kertas berukuran A4 (8.3 X 11.7 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch).
 
 
b.
terdiri atas:
 
 
 
1.
lembar pertama;
 
 
 
2.
lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean, dalam hal lembar pertama tidak dapat menampung seluruh data dokumen pelengkap pabean;
 
 
 
3.
lembar lanjutan Bank Devisa Hasil Ekspor, dalam hal transaksi ekspor melalui lebih dari 1 (satu) Bank Devisa;
 
 
 
4.
lembar lanjutan peti kemas, dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu) peti kemas;
 
 
 
5.
lembar lanjutan data barang ekspor, dalam hal Pemberitahuan Ekspor Barang terdiri atas lebih dari 1 (satu) uraian/record barang;
 
 
 
6.
lembar lanjutan khusus Perusahaan Jasa Titipan, dalam hal ekspor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan untuk lebih dari 1 (satu) pengirim dan 1 (satu) penerima; dan
 
 
 
7.
lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain, dalam hal ekspor barang gabungan.
 
 
c.
dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan:
 
 
 
1.
Kantor Pabean;
 
 
 
2.
Badan Pusat Statistik (BPS); dan
 
 
 
3.
Bank Indonesia (BI).
 
 
 
 
 
2.
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-07/BC/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2012.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
AGUNG KUSWANDONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.