Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 112/KMK.04/2003
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/KMK.04/2003
NOMOR 112/KMK.04/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/ KMK.04/ 2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa agar pelaksanaan importasi barang dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk melakukan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627);
| ||||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717);
| ||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/
| ||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/
| ||||
|
7.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/ | ||||
|
8.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor; | ||||
|
9.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara; | ||||
|
10.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/ | ||||
|
11.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/ | ||||
|
12.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/ | ||||
|
13.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 240/ | ||||
|
14.
|
Keputusan Menteri Nomor 453/
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/
| |||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 7
| |||||
|
|
(1)
|
Pembongkaran barang impor dilaksanakan:
| |||
|
|
|
a.
|
di Kawasan Pabean; atau
| ||
|
|
|
b.
|
di tempat lain, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
| ||
|
|
(2)
|
Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Kepala Kantor Pabean.
| |||
|
|
(3)
|
Dihapus."
| |||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
"Pasal 8
| |||||
|
|
(1)
|
Barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat ditimbun di:
| |||
|
|
|
a.
|
Tempat penimbunan Sementara; atau
| ||
|
|
|
b.
|
Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
| ||
|
|
(2)
|
Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau barang curah yang telah ditimbun kepada Kepala Kantor Pabean.
| |||
|
|
(3)
|
Dihapus."
| |||
Pasal II | |||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.