Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 105/KMK.05/1997

     
    TENTANG

    PENYEMPURNAAN
     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.05/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dapat dilakukan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai;
    b.
    bahwa dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap minuman mengandung etil alkohol asal impor dipandang perlu menetapkan pelekatan pita cukai pada setiap kemasannya sebagai cara pelunasan cukainya;
    c.
    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
    5.
     
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.05/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 TENTANG PELUNASAN CUKAI.
     

    Pasal I

    Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 240/KMK.05/1996 sebagai berikut:
       
    1.
    Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    "Pasal 1
     
    (1)
    Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dilakukan dengan cara pembayaran.
     
    (2)
    Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol asal impor dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai."
       
    2.
    Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut:
       
     
    "Pasal 3
      (1) Tata cara pembayaran dan pemesanan pita cukai:
        a. Pembayaran cukai:
     
        1) Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Importir etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol melakukan pembayaran cukai di Bank Persepsi atau Kantor PT (Persero) Pos Indonesia setempat dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC)
          2) Surat Setoran Bea dan Cukai tersebut adalah sebagai bukti pembayaran cukai.
          3) Importir etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dapat melakukan pembayaran cukai di Kantor Pabean sesuai ketentuan tatalaksana Kepabeanan.
        b. Pemesanan pita cukai:
          1) Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol mengajukan pemesanan pita cukai ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
            a. dengan menggunakan formulir CK-l, untuk hasil tembakau;
            b. dengan menggunakan formulir CK-lA, untuk minuman mengandung etil alkohol;
            sesuai contoh terlampir.
          2) Pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilakukan dengan pembayaran tunai kecuali bila diberikan penundaan selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal pendaftaran dokumen pemesanan pita cukai.
          3) Terhadap Importir hasil tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol bukan Pengusaha Pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan Bank atau jaminan dari Perusahaan Asuransi.
          4) Pembayaran dan penyetoran cukai yang terutang kepada negara atas pemesanan pita cukai dengan penundaan pembayaran cukai, disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pabean) atau pada Kantor PT (Persero) Pos Indonesia setempat dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC).
          5) persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.2) dan 3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
      (2) Tata cara pelekatan pita cukai:
        a. untuk hasil tembakau asal impor, pita cukai dilekatkan di negara asal Barang Kena Cukai atau di Tempat Penimbunan Sementara;
        b. untuk minuman mengandung etil alkohol asal impor, pita cukai dilekatkan di negara asal Barang Kena Cukai atau di Tempat Penimbunan Sementara;
        c. dalam hal pelekatan pita cukai tidak mungkin dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean, pelekatan pita cukai dapat dilakukan di tempat lain yang disamakan dengan Tempat Penimbunan Sementara berdasarkan penunjukan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
        d. untuk hasil tembakau yang dibuat di Indonesia, pita cukai dilekatkan di dalam Pabrik;
        e. pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia;
        f. untuk hasil tembakau berupa cerutu, pita cukai dapat dilekatkan pada batang demi batang atau kemasan.
      (3) Pelekatan pita cukai, harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:
        a. Untuk hasil tembakau:
          1) pada pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan tarif cukai dan harga dasar Barang Kena Cukai yang ada di dalam pengemas;
          2) pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
          3) pita cukai yang dilekatkan harus utuh dan tidak lebih dari satu keping;
          4) pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia;
          5) untuk hasil tembakau berupa cerutu pita cukai dapat dilekatkan pada batang demi batang atau kemasan.
        b. Untuk minuman mengandung etil alkohol:
          1) pada pita cukai yang dilekatkan harus sesuai dengan golongan tarif cukai, kadar, harga jual eceran, dan besarnya volume/isi;
          2) pita cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai;
          3) pita cukai yang dilekatkan harus utuh dan boleh lebih dari satu keping;
          4) pita cukai harus dilekatkan pada kemasan Barang Kena Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia."
     
       

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 12 Maret 1997
    Menteri Keuangan
    Mar'ie Muhammad

    Keputusan Menteri Keuangan 105/KMK.05/1997 - Perpajakan DDTC