Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/2002
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2002
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 548/KMK.04/2002
NOMOR 548/KMK.04/2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/ KMK.04/ 2002 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||||
|
a.
| bahwa guna melaksanakan importasi barang yang efektif dan efisien dipandang perlu menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ | ||||
|
b.
| bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ | ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
| Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | ||||
|
2.
| Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612); | ||||
|
3.
| Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3627); | ||||
|
4.
| Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3717); | ||||
|
5.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/ | ||||
|
6.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/ | ||||
|
7.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/ | ||||
|
8.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan Bea Masuk atas Barang Impor; | ||||
|
9.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara; | ||||
|
10.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/ | ||||
|
11.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/ | ||||
|
12.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/ | ||||
|
13.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/ | ||||
|
14.
| Keputusan Menteri Nomor 453/ | ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 453/ | |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
| Ketentuan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/ | |||||
|
"Pasal 27
| |||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003." | |||||
Pasal II | |||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
|
| |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.