Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 236/KMK.05/1996

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 236/KMK.05/1996
 
TENTANG
 
BUKU CATATAN PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang Buku Catatan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
 

Mengingat

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612)
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU CATATAN PABEAN.
 

Pasal 1

(1)
Dalam penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan Buku Catatan Pabean (BCP).
(2)
BCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
buku atau formulir, atau
 
b.
rekaman pada media elektronik
 
 
 

Pasal 2

a.
BCP untuk Dokumen Pemberitahuan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I
b.
BCP untuk Jaminan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
c.
BCP untuk Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran III
d.
BCP untuk Barang yang Dikuasai Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV.
e.
BCP untuk Barang yang Menjadi Milik Negara ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran V
 
 

Pasal 3

(1)
Pengisian BCP dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan tata cara pengisian BCP yang bersangkutan.
(2)
Perubahan data dilakukan dengan cara mengganti data lama dengan data baru dengan cara sebagai berikut:
 
a.
data lama dicoret tetapi masih dapat terbaca; dan
 
b.
data baru ditempatkan pada ruang kosong disebelah data lama dengan dibubuhi paraf.
 
 
 

Pasal 4

Pengadaan dan pendistribusian BCP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 

Pasal 5

Bentuk, isi, dan tata cara pengisian BCP yang berupa rekaman pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b akan ditetapkan kemudian.
 

Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.
 

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 juni 1996.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 1 April 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.