Pihak Lain (Kuasa Wajib Pajak)

Definisi dari "Pihak Lain (Kuasa Wajib Pajak)"

Pihak Lain adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Lain (Kuasa Wajib Pajak) | Perpajakan DDTC