Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN)

Definisi dari "Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN)"
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) | Perpajakan DDTC