Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara

Definisi dari "Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara"

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Umum Negara | Perpajakan DDTC