Pelaku Usaha Transaksi Digital Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud kepada Pemanfaat Barang dan/atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemanfaat Jasa yang terdiri dari pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik luar negeri.