Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Geotagging
Definisi dari "Geotagging"
GeotaggingÂ
adalah kegiatan menandai dan merekam data koordinat lokasi tempat tinggal atau kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak dalam rangka pemetaan Wajib Pajak dan potensi pajak.
Sumber
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-8/PJ/2026
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Kertas Kerja Penelitian (KKPt)
Kertas Kerja Analisis (KKA)
Kegiatan Pengumpulan Data (KPD)
Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD)
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Geotagging | Perpajakan DDTC