Indikasi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah petunjuk adanya dugaan kuat bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.