Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak)

Terjemahan
Indonesia
:
Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak)
English
:
Special Power of Attorney
Definisi dari "Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak)"
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.