Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak)

Definisi dari "Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak)"
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Kuasa Khusus (Kuasa Wajib Pajak) | Perpajakan DDTC