Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Kontrak Kerja Konstruksi
Definisi dari "Kontrak Kerja Konstruksi"
Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Kegagalan Bangunan
Usaha Penyediaan Bangunan
Pekerjaan Konstruksi
Konsultansi Konstruksi
Pengguna Jasa Konstruksi
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Kontrak Kerja Konstruksi | Perpajakan DDTC