Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri

Definisi dari "Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri"
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.