Pekerjaan Penunjang

Definisi dari "Pekerjaan Penunjang"
Dalam konteks Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Pekerjaan Penunjang | Perpajakan DDTC