Selamat Datang di
Perpajakan DDTC
Daftar Sekarang
Sumber Hukum
Panduan Pajak
Publikasi
Data Informasi
Tax Manual
Masuk
Home
Glosarium
Kembali ke Glosarium
Pekerjaan Penunjang
Definisi dari "Pekerjaan Penunjang"
Dalam konteks Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama.
Sumber
Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017
Bagikan Istilah Ini
Istilah Sebelumnya
Istilah Selanjutnya
Istilah Terkait
Registrasi oleh Menteri
Sertifikasi oleh Menteri
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri
Insentif
Pekerjaan Utama
Glosarium
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain
Pekerjaan Penunjang | Perpajakan DDTC