Pekerjaan Langsung Kontraktual yang selanjutnya disebut Pekerjaan LS Kontraktual adalah pekerjaan pada Satker yang didasarkan perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya dan telah didaftarkan pada aplikasi sistem perbendaharaan dan anggaran negara.