Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 44 Tahun 2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan dan untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu disusun pengaturan mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa;
b.
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa belum mengatur mengenai persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak dan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa yang merupakan keluarga dan pihak lain, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN UNTUK MENJADI KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
2.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3.
Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
4.
Pihak Lain adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dari Wajib Pajak.
6.
Izin Konsultan Pajak adalah izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
7.
Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa Pihak Lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
8.
Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
9.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
10.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak, untuk 1 (satu) tahun pajak atau 1 (satu) bagian tahun pajak atau 1 (satu)/beberapa masa pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PIHAK YANG DAPAT DITUNJUK DAN PERSYARATAN KOMPETENSI SEBAGAI KUASA
 

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Konsultan Pajak;
 
b.
Pihak Lain; dan
 
c.
Keluarga
(3)
Terhadap penunjukan seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga.
(2)
Kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
(3)
Konsultan Pajak yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
(4)
Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
(5)
Tata cara memperoleh:
 
a.
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
 
b.
Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Izin Konsultan Pajak.
(2)
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa dalam hal sedang dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:
 
a.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
 
 
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
 
 
2.
larangan berupa:
 
 
 
a)
menyalahgunakan wewenang;
 
 
 
b)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
 
 
 
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 
 
 
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
 
 
 
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
 
 
 
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
dan
 
b.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun.
(2)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan dan berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun harus memenuhi ketentuan:
 
a.
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil;
 
b.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
 
 
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
 
 
2.
larangan berupa:
 
 
 
a)
menyalahgunakan wewenang;
 
 
 
b)
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
 
 
 
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
 
 
 
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
 
 
 
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
 
 
 
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
 
c.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.
(3)
Untuk dapat menjadi seorang kuasa, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pihak Lain yang merupakan seseorang yang mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan:
 
a.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
 
 
1.
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
 
 
2.
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
 
 
dan
 
b.
telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak:
 
 
1.
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
 
 
2.
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PELAKSANAAN KUASA
 

Pasal 6

(1)
Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan:
 
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
 
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain.
(3)
Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan:
 
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak; atau
 
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(4)
Dalam hal:
 
a.
Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku bagi Konsultan Pajak; atau
 
b.
Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku bagi Pihak Lain,
 
telah tersedia dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan sistem administrasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional, Konsultan Pajak atau Pihak Lain dianggap telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Tata cara penyampaian Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Keterangan Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Seorang kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
(2)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas.
(3)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
 
a.
paling sedikit memuat:
 
 
1.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
 
 
2.
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;
 
 
3.
status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
 
 
4.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan
 
 
5.
masa berlaku Surat Kuasa Khusus;
 
b.
telah lunas bea meterai yang terutang; dan
 
c.
melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan hubungan keluarga dalam hal seorang kuasa merupakan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa:
 
a.
salinan kartu keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa; atau
 
b.
surat pernyataan dari pemberi kuasa yang menyatakan hubungan keluarga dalam hal Keluarga yang ditunjuk sebagai seorang kuasa tidak tercantum dalam satu kartu keluarga yang sama dengan pemberi kuasa.
(5)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
 
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau
 
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.
(6)
Dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik, surat kuasa dimaksud dianggap telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada saat Surat Kuasa Khusus selesai dibuat.
(7)
Surat Kuasa Khusus yang dibuat dalam bentuk kertas harus diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Dalam hal Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
(9)
Surat Kuasa Khusus dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Suatu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk:
 
a.
1 (satu) orang kuasa; dan
 
b.
Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
(2)
Seorang kuasa hanya dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib:
 
a.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
 
b.
menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional;
 
c.
menjaga kerahasiaan informasi Wajib Pajak; dan
 
d.
melaksanakan peran sebagai seorang kuasa sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki.
(2)
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
 
a.
memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sedang dilakukan;
 
b.
menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan, yang dibuktikan dengan berita acara pada proses pemeriksaan pajak;
 
c.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, menyimpan dokumen lain, menyimpan uang, dan/atau menyimpan barang, yang dibuktikan dengan berita acara;
 
d.
tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibuktikan dengan berita acara;
 
e.
tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang dibuktikan dengan berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen dalam proses pemeriksaan;
 
f.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan; dan/atau
 
g.
menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
(4)
Dalam hal seorang kuasa:
 
a.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
b.
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
 
c.
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya,
 
kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemberian kuasa berakhir dalam hal:
 
a.
masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir;
 
b.
Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
 
c.
Izin Konsultan Pajak dibekukan dan/atau dicabut;
 
d.
Surat Keterangan Terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau
 
e.
seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
(2)
Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian akses pada Portal Wajib Pajak kepada seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8) berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak yang mencabut pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b harus membuat surat pencabutan Surat Kuasa Khusus.
(2)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik atau dalam bentuk kertas.
(3)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
 
a.
secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dalam hal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk elektronik; atau
 
b.
secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, dalam hal Surat Kuasa Khusus dibuat dalam bentuk kertas.
(4)
Pencabutan pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat pencabutan Surat Kuasa Khusus diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru untuk Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang sama, surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa baru.
(6)
Surat pencabutan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Dalam hal pemberian kuasa berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada Wajib Pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan melakukan penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3)
Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk elektronik.
(4)
Tata cara penyampaian surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
(5)
Surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa dapat meminta pegawainya atau orang lain untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat penunjukan dari seorang kuasa.
(2)
Pegawai dari seorang kuasa atau orang lain yang ditunjuk harus menyerahkan surat penunjukan dari seorang kuasa kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan setiap kali menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Surat penunjukan dari seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Menteri melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai seorang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
(2)
Tata cara pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki:
 
a.
sertifikat brevet; atau
 
b.
ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III,
 
masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
(2)
Wajib Pajak yang menunjuk seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan:
 
a.
fotokopi sertifikat brevet; atau
 
b.
fotokopi ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.
(3)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sampai dengan diselesaikannya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1930), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 442
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.