Quick Guide
Hide Quick Guide
- Menimbang
- Mengingat
- Menetapkan
- Pasal I
- Pasal II
- PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
b.
|
bahwa menteri negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis;
|
||
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi sehingga perlu diubah;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 4 ayat (1), Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA.
|
|||
|
|
|
|
Pasal I |
|||
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) diubah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
1.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 6A
|
||
|
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
|
||
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 9A
|
||
|
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
|
||
|
|
|
|
3.
|
Penjelasan Pasal 10 dihapus.
|
||
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 15
|
||
|
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
|
||
|
|
|
|
5.
|
Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
BAB VI
HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA |
||
|
|||
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 25
|
||
|
(1)
|
Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(2)
|
Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
|
|
|
(3)
|
Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||
1.
|
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
|
||
2.
|
Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
|
||
3.
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 225 |
|||
|
|
|
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
|
|||
I.
|
UMUM
|
||
|
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Sebaliknya, Undang-Undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif. |
||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|||
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||
Pasal l
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 9A
Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang ... ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden" adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "lembaga pemerintah nonkementerian" adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dengan unsur organisasi tanpa memiliki unsur pengarah atau kepemimpinan tanpa bersifat kolektif kolegial.
Yang dimaksud dengan "kecuali ditentukan lain oleh Presiden" adalah apabila mendapat arahan tertulis dari Presiden.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|||
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6994
|