Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Definisi dari "Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi"

Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi | Perpajakan DDTC