Penyelenggara Kegiatan

Definisi dari "Penyelenggara Kegiatan"

Orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut (Pasal 1 angka 6 Peraturan Dirjen Pajak Nomor-16/PJ/2016).

Penyelenggara Kegiatan | Perpajakan DDTC