Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, yang memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki secara langsung saham atau modal perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan perasuransian atau lembaga penjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung POJK 37/2025.
Pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan (PMK 189/2020).