Yang dimaksud dengan “pengawasan intensif” adalah suatu peningkatan proses pengawasan terhadap PPDP (Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun) yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang sebelumnya berada pada pengawasan normal dengan tujuan untuk mengembalikan kondisi PPDP sehingga menjadi status pengawasan normal.