Pengawasan Normal PPDP

Definisi dari "Pengawasan Normal PPDP"

Yang dimaksud dengan “pengawasan normal” adalah pengawasan terhadap PPDP (Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun) yang dinilai:

  1. tidak memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha; atau
  2. tidak mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.