Yang dimaksud dengan “dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan” adalah PPDP (Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun) yang telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan PPDP.