Yang dimaksud dengan “peningkatan tindakan pengawasan” adalah peningkatan jumlah tindakan pengawasan dan/atau penerapan tindakan pengawasan yang berdampak lebih berat bagi PPDP (Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun) dari tindakan pengawasan yang ditetapkan sebelumnya.