Pengawasan Konstruksi

Definisi dari "Pengawasan Konstruksi"

Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan (Pasal 1 angka 6 PP Nomor 51 Tahun 2008).