Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing

Definisi dari "Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing"

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing | Perpajakan DDTC