Pemberi Kerja Berstatus Pusat

Definisi dari "Pemberi Kerja Berstatus Pusat"

Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pemberi Kerja Berstatus Pusat | Perpajakan DDTC