Pemberi Kerja

Definisi dari "Pemberi Kerja"

Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain (Pasal 1 angka 11 PP Nomor 49 Tahun 2020).

Pemberi Kerja | Perpajakan DDTC