Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah (KPPN KPH)

Definisi dari "Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah (KPPN KPH)"

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.