Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri;
|
|||
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah;
|
|||
d.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri yang dana hibahnya telah dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri;
|
|||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|||
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
|
|||
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
|
|||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
|
|||
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|||
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
|
|||
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1775) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 808);
|
|||
10.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1650);
|
|||
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
|||
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1429);
|
|||
13.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1449);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|||
2.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|||
3.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
4.
|
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
|
|||
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|||
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
|
|||
7.
|
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
|
|||
8.
|
Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
|
|||
9.
|
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/lembaga.
|
|||
10.
|
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri Keuangan selaku yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
|
|||
11.
|
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kernen terian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
|
|||
12.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
|
|||
13.
|
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan/program.
|
|||
14.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
|
|||
15.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi bendahara umum negara.
|
|||
16.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
17.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
|
|||
18.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
|
|||
19.
|
Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PLN adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah pusat dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
|
|||
20.
|
Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat HLN adalah hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
|
|||
21.
|
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
|
|||
22.
|
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
|
|||
23.
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
|
|||
24.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
|
|||
25.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
|
|||
26.
|
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
|
|||
27.
|
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PLN atau HLN melalui tata cara pembayaran langsung.
|
|||
28.
|
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPD-Reksus adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Dalam APBN tahun anggaran 2023 telah dialokasikan belanja Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN pada BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah.
|
|||
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
|
|||
|
a.
|
Hibah yang bersumber dari PLN, yang terdiri atas:
|
||
|
|
1)
|
Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Project;
|
|
|
|
2)
|
Mass Rapid Transit Project;
|
|
|
|
3)
|
Rural Empowerment and Agricultural Development Scaling Up Initiative;
|
|
|
|
4)
|
The Development of Integrated Farming System at Upland Areas Project; dan
|
|
|
|
5)
|
Hibah Air Minum Berbasis Kinerja/National Urban Water Supply Project; dan
|
|
|
b.
|
Hibah yang bersumber dari HLN, yang terdiri atas:
|
||
|
|
1)
|
Hibah Air Minum Berbasis Kinerja Bantuan Pemerintah Australia;
|
|
|
|
2)
|
Instalasi Pengolahan Air Limbah untuk Kota Palembang/Palembang City Sewerage Project; dan
|
|
|
|
3)
|
Bio Carbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape.
|
|
(3)
|
Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(4)
|
Tata cara pengalokasian dan penganggaran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.
|
|||
(2)
|
Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||
(3)
|
Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.
|
|||
(4)
|
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
|
|||
(5)
|
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan perubahan besaran alokasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Dalam rangka penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku PA BUN pengelolaan TKD menetapkan:
|
|||
|
a.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
|
||
|
b.
|
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus;
|
||
|
c.
|
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
|
||
|
d.
|
Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
|
||
(2)
|
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
|
|||
(3)
|
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
|
|||
(4)
|
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
|
|||
|
a.
|
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
|
||
|
b.
|
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
|
||
(5)
|
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
|
|||
(6)
|
Penunjukan:
|
|||
|
a.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
|
||
|
b.
|
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
|
||
|
berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
|
|||
(7)
|
Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus kepada Menteri.
|
|||
(8)
|
Penggantian KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||
(1)
|
Dalam rangka penyaluran dana Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
|
|||
|
a.
|
menyusun rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
|
||
|
b.
|
menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
|
||
|
c.
|
menandatangani rencana kerja dan anggaran BUN Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
|
||
|
d.
|
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara TKD untuk Hibah dan perubahannya;
|
||
|
e.
|
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
|
||
|
f.
|
menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
|
||
(2)
|
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
|
|||
|
a.
|
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
|
||
|
b.
|
menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
|
||
|
c.
|
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
|
||
|
b.
|
melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
|
||
|
c.
|
melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus untuk Hibah;
|
||
|
d.
|
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
|
||
|
e.
|
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||
|
f.
|
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||
|
g.
|
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
|
||
|
h.
|
menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
|
||
|
i.
|
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||
Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Hibah oleh Pemerintah Daerah.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||
(1)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
|
|||
(2)
|
Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN dilaksanakan melalui:
|
|||
|
a.
|
pembayaran langsung; dan/atau
|
||
|
b.
|
rekening khusus.
|
||
(3)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
|
|||
(4)
|
Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan.
|
|||
(6)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah kepada badan usaha milik Daerah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
|
|||
(3)
|
Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
SPTJM;
|
||
|
b.
|
surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA;
|
||
|
c.
|
salinan rekening koran RKUD/dokumen lain yang dipersamakan dalam hal Hibah disalurkan ke RKUD;
|
||
|
d.
|
surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan
|
||
|
e.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
|
||
(4)
|
Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui pembayaran langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
|
|||
(2)
|
Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|
|||
(3)
|
Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah secara hardcopy.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA.
|
|||
(5)
|
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
|
|||
(6)
|
Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
|
|||
(7)
|
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
|
|||
(8)
|
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan SPD-PL dan menyampaikan kepada KPPN KPH.
|
|||
(9)
|
Mekanisme penyaluran hibah melalui pembayaran langsung dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN.
|
|||
(10)
|
Setelah dilaksanakan penyaluran Hibah dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (9), KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan dan menyampaikan salinan SP3 atas Hibah yang diterbitkan oleh KPPN KPH kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
|
|||
(11)
|
KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dapat menyampaikan salinan SP3 yang diterima dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus kepada Pemerintah Daerah untuk keperluan pencatatan dan pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui rekening khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
|
|||
(2)
|
Penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
|
|||
(3)
|
Dalam hal penyampaian surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilakukan melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara, Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah secara hardcopy.
|
|||
(4)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen permintaan penyaluran Hibah dan kesesuaian nilai permintaan penyaluran Hibah dengan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA.
|
|||
(5)
|
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
|
|||
(6)
|
Rekomendasi penyaluran Hibah dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus melalui aplikasi persuratan internal Kementerian Keuangan dan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara.
|
|||
(7)
|
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melakukan verifikasi atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
|
|||
(8)
|
Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah sesuai, KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menerbitkan surat perintah pembayaran dan SPM.
|
|||
(9)
|
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan kepada KPPN Jakarta I.
|
|||
(10)
|
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditujukan untuk pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung dari rekening khusus ke RKUD atau rekening penyedia barang/jasa sesuai dengan PHD/PPH.
|
|||
(11)
|
Mekanisme penyaluran hibah melalui Rekening Khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PLN dan/atau HLN.
|
|||
(12)
|
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus menyampaikan daftar SP2D Rekening Khusus secara elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke Daerah.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||
Ketentuan mengenai format:
|
||||
a.
|
surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
|
|||
b.
|
SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
|
|||
c.
|
surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 493), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 179 |