Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
|
|
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
|
||
b.
|
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana;
|
||
c.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, Transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
|
||
|
|
|
|
Mengingat |
|||
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272).
|
|||
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
|
|||
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
||
5.
|
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
|
||
6.
|
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
|
||
7.
|
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
|
||
8.
|
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
|
||
9.
|
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
|
||
10.
|
Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
|
||
11.
|
Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
|
||
12.
|
Surat Persetujuan Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat SPPh adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
|
||
13.
|
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
|
||
14.
|
Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPh adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
|
||
15.
|
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
|
||
16.
|
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
|
||
17.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
|
||
18.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
|
||
19.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
|
||
20.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
|
||
21.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
|
||
22.
|
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pac.a Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
|
||
23.
|
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
|
||
24.
|
Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan pemberi PHLN.
|
||
25.
|
Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.
|
||
26.
|
Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun.
|
||
27.
|
Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
|
||
28.
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
|
||
29.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
||
30.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM.
|
||
31.
|
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
|
||
32.
|
Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN.
|
||
33.
|
Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran yang sudah membebani Rekening Khusus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi PHLN.
|
||
34.
|
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal application) oleh KPPN.
|
||
35.
|
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
|
||
36.
|
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
|
||
37.
|
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut NOL adalah surat persetujuan dari pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
|
||
38.
|
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
|
||
39.
|
Surat Penarikan Dana (withdrawal application) - Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
|
||
40.
|
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme Letter of Credit.
|
||
41.
|
Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
|
||
42.
|
Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
|
||
43.
|
Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit.
|
||
44.
|
Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Rekening Khusus.
|
||
45.
|
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
|
||
46.
|
Nata Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
|
||
47.
|
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
|
||
48.
|
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
|
||
49.
|
Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut S PB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
|
||
50.
|
Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
|
||
51.
|
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB SP2D.
|
||
52.
|
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
|
||
53.
|
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
|
||
54.
|
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
|
||
55.
|
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
|
||
|
|
|
|
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 |
|||
(1)
|
Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
|
||
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
|
||
|
a.
|
penerimaan dalam negeri;
|
|
|
b.
|
pinjaman luar negeri; dan/atau
|
|
|
c.
|
hibah luar negeri.
|
|
|
|
|
|
BAB III
PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH Pasal 3 |
|||
(1)
|
Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan:
|
||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
|
|
|
b.
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
c.
|
Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
|
(2)
|
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||
(1)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
|
||
(2)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
||
(3)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
||
(4)
|
Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
|
|
|
b.
|
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM;
|
|
|
c.
|
menerbitkan SPP SKP-L/C;
|
|
|
d.
|
menerbitkan SPP SPD-PL; dan
|
|
|
e.
|
menerbitkan SPP SPD-PP.
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH Bagian Kesatu Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah Pasal 5 |
|||
(1)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
|
||
(2)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.
|
||
(3)
|
Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
|
||
(4)
|
Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN.
|
||
(5)
|
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah Pasal 6 |
|||
(1)
|
Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
(2)
|
Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketiga
SPPH/SPPh Pasal 7 |
|||
(1)
|
Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
(2)
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan:
|
||
|
a.
|
kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional;
|
|
|
b.
|
sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
|
|
|
c.
|
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
|
|
|
d.
|
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPPH/SPPh kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
|
||
(4)
|
Penerbitan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
|
|
|
b.
|
untuk Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri, penerbitan SPPH dilakukan setelah perjanjian pinjaman luar negeri ditandatangani dan alokasi anggaran Hibah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
|
|
|
c.
|
untuk Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri, penerbitan SPPh dapat dilakukan sebelum pagu alokasi Hibah ditetapkan dalam APBN.
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA
Pasal 8 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA.
|
||
(2)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
|
||
|
a.
|
terdapat perubahan lingkup kegiatan;
|
|
|
b.
|
terdapat perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau;
|
|
|
c.
|
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah tahun sebelumnya.
|
|
(3)
|
Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian PHLN.
|
||
(4)
|
Dalam menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan EA.
|
||
(5)
|
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kelima
PHD dan PPH Pasal 9 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh.
|
||
(2)
|
Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||
(3)
|
Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
|
||
(4)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait.
|
||
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||
(1)
|
PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan.
|
||
(2)
|
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN.
|
||
(3)
|
PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal:
|
||
|
a.
|
terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan Hibah;
|
|
|
b.
|
terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau
|
|
|
c.
|
terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah.
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
RDP BUN Pasal 11
|
|||
(1)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(2)
|
Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
|
||
(3)
|
Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN.
|
||
(4)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
|
||
(5)
|
Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Penganggaran Hibah dalam APBD Pasal 12 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD.
|
||
(2)
|
Berdasarkan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Perubahan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan dan/atau RKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan mencantumkannya dalam DPA.
|
||
(3)
|
Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD dalam hal dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.
|
||
|
|
|
|
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Dalam hal Hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/wali kota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Wali kota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||
(2)
|
Perubahan Peraturan Gubernur atau Bupati/Wali kota mengenai penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam APBD Perubahan.
|
||
(3)
|
Dalam hal Hibah diterima setelah APBD Perubahan ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/wali kota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Wali kota mengenai penjabaran APBD Perubahan dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||
(4)
|
Perubahan Peraturan Gubernur atau Bupati/Wali kota mengenai penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
||
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||
Pemerintah Daerah dapat meneruskan Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
|
|||
|
|
|
|
BAB V
PENYALURAN HIBAH BERUPA UANG Bagian Kesatu DIPA BUN Pasal 15 |
|||
(1)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun DIPA BUN Hibah berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN.
|
||
(2)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan untuk disahkan.
|
||
(3)
|
DIPA BUN Hibah yang telah mendapatkan pengesahan digunakan sebagai dasar penyaluran Hibah.
|
||
(4)
|
Penyusunan dan penyampaian DIPA BUN Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
|
||
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||
(1)
|
Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah penetapan APBN, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA BUN Hibah disahkan untuk kemudian dianggarkan dalam APBN Perubahan.
|
||
(2)
|
Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA BUN Hibah disahkan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ketentuan Umum Penyaluran Hibah Pasal 17 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
|
||
(2)
|
Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
|
||
(3)
|
Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN dilaksanakan melalui tata cara:
|
||
|
a.
|
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
|
|
|
b.
|
Pembayaran Langsung;
|
|
|
c.
|
Rekening Khusus;
|
|
|
d.
|
Letter of Credit; dan/atau
|
|
|
e.
|
Pembiayaan Pendahuluan.
|
|
(4)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
|
||
(5)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan dalam PHD atau PPh maka penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan.
|
||
(6)
|
Dalam hal penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian, penyaluran Hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
|
||
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah atas setiap realisasi penyaluran Hibah.
|
||
(2)
|
Penyampaian bukti penerimaan Hibah/kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Persyaratan Penyaluran Hibah Pasal 19 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(2)
|
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah diajukan oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(3)
|
Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
SPTJM;
|
|
|
b.
|
berita acara pembayaran;
|
|
|
c.
|
surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian; dan
|
|
|
d.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyaluran Hibah Paragraf 1 Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD Pasal 20 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) huruf a merupakan transfer dana dari RKUN ke RKUD.
|
||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan permintaan pembayaran dari penyedia barang/jasa dan/atau SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
|
||
(3)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN.
|
||
(4)
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana dari RKUN ke RKUD.
|
||
(5)
|
Dalam hal penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hibah yang bersumber dari luar negeri, penyaluran Hibah dilaksanakan setelah pemberi PHLN melakukan transfer dana ke RKUN.
|
||
|
|
|
|
Paragraf 2
Pembayaran Langsung Pasal 21 |
|||
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b merupakan pembayaran langsung dari pemberi PHLN kepada penyedia barang/jasa setelah menerima surat pengantar SPD-PL dari KPPN Khusus pinjaman dan Hibah.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(2)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan SPD-PL kepada KPPN.
|
||
(3)
|
Berdasarkan SPD-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan dan menyampaikan surat pengantar SPD-PL kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
(4)
|
Berdasarkan surat pengantar SPD-PL sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi PHLN melakukan transfer dana kepada penyedia barang/jasa.
|
||
(5)
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
||
(6)
|
Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan NoD tersebut kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(7)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
|
|
|
|
Pasal 23 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PL dari KPPN.
|
||
(2)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan dilampiri salinan NoD kepada KPPN.
|
||
(3)
|
Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dan telah menerima tembusan surat pengantar SPD-PL, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada pemberi PHLN.
|
||
|
|
|
|
Pasal 24 |
|||
(1)
|
KPPN menerbitkan SP3 setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan salinan NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PL.
|
||
(2)
|
KPPN menyampaikan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
|
||
|
a.
|
Bank Indonesia atau Bank, sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah, sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
|
|
(3)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
||
|
|
|
|
Paragraf 3
Rekening Khusus
|
|||
Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
|
|||
a.
|
RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
|
||
b.
|
penyedia barang/jasa.
|
||
|
|
|
|
Pasal 26 |
|||
(1)
|
Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur pinjaman dan Hibah menyampaikan:
|
||
|
a.
|
salinan Perjanjian PHLN melalui Rekening Khusus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
|
|
|
b.
|
surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) atas Perjanjian PHLN kepada:
|
|
|
|
1.
|
EA;
|
|
|
2.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
|
|
|
3.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
(2)
|
Berdasarkan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, EA menyampaikan:
|
||
|
a.
|
permintaan pembukaan Rekening Khusus;
|
|
|
b.
|
permintaan pengIsian Initial Deposit;
|
|
|
c.
|
permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
|
|
|
d.
|
surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan,
|
|
|
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
|
||
|
a.
|
pembukaan Rekening Khusus pada Bank Indonesia atau Bank;
|
|
|
b.
|
permintaan pengIsian Initial Deposit kepada pemberi PHLN; dan
|
|
|
c.
|
penyampaian pemberitahuan kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian selaku EA dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengenai spesifikasi kegiatan yang dibiayai dari PHLN yang memuat nomor identitas PHLN, nomor register, nomor Rekening Khusus, batas akhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana, porsi dan kategori pembiayaan PHLN, serta EA.
|
|
(4)
|
Untuk percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Rekening Khusus ke Bank Indonesia atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang menetapkan bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Rekening Khusus.
|
||
(5)
|
Permintaan pengIsian Initial Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
|
||
|
|
|
|
Pasal 27 |
|||
(1)
|
Setelah dilakukan pembukaan Rekening Khusus dan pengIsian Initial Deposit, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah melalui Rekening Khusus kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(2)
|
Berdasarkan permintaan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPN menerbitkan:
|
||
|
a.
|
SP2D-Reksus dan menyampaikan kepada:
|
|
|
|
1.
|
Bank Operasional I/Bank Indonesia/Bank; dan
|
|
|
2.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
|
|
b.
|
SPB SP2D dan Daftar SPB menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|
(4)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan:
|
||
|
a.
|
salinan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara elektronik sebagai bahan penyusunan SPD-Reksus kepada EA; dan
|
|
|
b.
|
informasi SP2D secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah kepada Pemerintah Daerah.
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
|||
(1)
|
Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
||
(2)
|
Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk dikreditkan pada rekening penerimaan PHLN untuk Rekening Khusus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
|
||
(3)
|
Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
(4)
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD-Reksus.
|
||
|
|
|
|
Pasal 29 |
|||
(1)
|
Untuk pengIsian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
(2)
|
Berdasarkan SPD-Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan Surat Pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada:
|
||
|
a.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
|
|
|
b.
|
Bank Indonesia atau Bank.
|
|
(3)
|
Berdasarkan SPD-Reksus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Rekening Khusus.
|
||
|
|
|
|
Pasal 30 |
|||
(1).
|
EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi untuk menyelesaikan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
|
||
(2)
|
Penyelesaian Backlog Ineligible sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|
|
|
Pasal 31 |
|||
(1)
|
Berdasarkan permintaan pengIsian Initial Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b, pemberi PHLN melakukan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus.
|
||
(2)
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(3)
|
Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(4)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
|
|
|
|
Pasal 32 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar SPD-Reksus.
|
||
(2)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
(3)
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan surat pengantar SPD-Reksus.
|
||
(4)
|
Setelah verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah diakui pada saat kas diterima dalam Rekening Khusus.
|
||
(5)
|
Dalam hal kas telah diterima pada Rekening Khusus dan SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum diterima, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
|
||
|
a.
|
konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
|
|
|
b.
|
pengakuan kas pada Rekening Khusus sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
|
|
(6)
|
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Rekening Khusus dengan NoD, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
|
||
|
|
|
|
Pasal 33 |
|||
(1)
|
Dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit dalam penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung tambahan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
|
|
|
|
1.
|
nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
|
|
|
2.
|
tahapan/termin pembayaran; dan
|
|
|
3.
|
nilai KPBJ dalam valuta asing maupun rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
b.
|
amandemen KPBJ dalam hal terdapat amandemen;
|
|
|
c.
|
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian;
|
|
|
d.
|
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
|
|
|
e.
|
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh pemberi PHLN; dan
|
|
|
f.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
|
(2)
|
Berdasarkan surat permintaan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPP Pembukaan L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau nilai yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan SPP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan SP Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
|
||
|
a.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah;
|
|
|
b.
|
Bank Indonesia atau Bank; dan
|
|
|
c.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(4)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
||
(5)
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyedia barang/jasa atau kuasanya membuka Letter of Credit dengan melampirkan salinan:
|
||
|
a.
|
KPBJ;
|
|
|
b.
|
dokumen Perjanjian PHLN;
|
|
|
c.
|
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
d.
|
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
|
|
|
|
|
|
Pasal 34 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), Bank Indonesia atau Bank:
|
||
|
a.
|
membuka Letter of Credit pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C; dan
|
|
|
b.
|
menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
|
|
|
|
1.
|
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
|
|
|
2.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
3.
|
KPPN.
|
(2)
|
Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Rekening Khusus Letter of Credit.
|
||
|
|
|
|
Pasal 35 |
|||
(1)
|
Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada:
|
||
|
a.
|
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
|
|
|
b.
|
KPPN; dan
|
|
|
c.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
|
(2)
|
Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPM Rekening Khusus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
||
(3)
|
KPPN melakukan pengujian atas:
|
||
|
a.
|
dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
|
|
|
b.
|
SPM Rekening Khusus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|
(4)
|
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SP2D Rekening Khusus atas beban Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan penyedia barang/jasa atau kuasanya dan menyampaikan SP2D Rekening Khusus kepada:
|
||
|
a.
|
Bank Indonesia atau Bank; dan
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah berupa notifikasi SP2D.
|
|
|
|
|
|
Pasal 36 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Bank Indonesia atau Bank melakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D Rekening Khusus.
|
||
(2)
|
Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada:
|
||
|
a.
|
KPPN;
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
c.
|
penyedia barang/jasa atau kuasanya.
|
|
(3)
|
Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
|
||
|
|
|
|
Pasal 37 |
|||
(1)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan informasi SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah.
|
||
(2)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b kepada EA secara elektronik sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan SPD-Reksus atas pelaksanaan Rekening Khusus Letter of Credit.
|
||
|
|
|
|
Pasal 38 |
|||
(1)
|
Atas penerbitan SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), KPPN menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB serta menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran salinan SP2D Rekening Khusus.
|
||
(2)
|
Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
||
(3)
|
Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Rekening Khusus untuk:
|
||
|
a.
|
dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Rekening Khusus; dan
|
|
|
b.
|
dipindahbukukan ke RKUN.
|
|
(4)
|
Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Rekening Khusus harian dan mingguan dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
|
||
(5)
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Rekening Khusus kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPD-Reksus.
|
||
|
|
|
|
Pasal 39 |
|||
(1)
|
Untuk pengIsian kembali Rekening Khusus, EA mengajukan SPD-Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
(2)
|
Berdasarkan SPD-Reksus, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan surat pengantar SPD-Reksus kepada pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
||
|
|
|
|
Pasal 40 |
|||
Ketentuan mengenai penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 29 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus dengan pembukaan Letter of Credit.
|
|||
|
|
|
|
Paragraf 4
Letter of Credit Pasal 41 |
|||
Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d merupakan janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh penyedia barang/jasa atau kuasanya) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 42 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
|
|
|
|
1.
|
nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
|
|
|
2.
|
tahapan/termin pembayaran; dan
|
|
|
3.
|
nilai KPBJ dalam valuta asing maupun rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
b.
|
amandemen KPBJ dalam hal terdapat amandemen;
|
|
|
c.
|
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian;
|
|
|
d.
|
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
|
|
|
e.
|
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh pemberi PHLN; dan
|
|
|
f.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
|
(2)
|
Berdasarkan permintaan gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah mengajukan SPP SKP-L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan SKP-L/C dan menyampaikan kepada Bank Indonesia atau Bank, dengan tembusan kepada:
|
||
|
a.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
|
b.
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
|
|
|
c.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
|
(4)
|
Berdasarkan tembusan SKP L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP-L/C.
|
||
(5)
|
Penyedia barang/jasa atau kuasanya menyampaikan permintaan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia atau Bank dengan melampirkan salinan:
|
||
|
a.
|
KPBJ;
|
|
|
b.
|
dokumen Perjanjian PHLN;
|
|
|
c.
|
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
d.
|
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
|
|
(6)
|
Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank Indonesia atau Bank:
|
||
|
a.
|
membuka Letter of Credit pada Bank koresponden; dan
|
|
|
b.
|
menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
|
|
|
|
1.
|
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
|
|
|
2.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
3.
|
KPPN.
|
|
|
|
|
Pasal 43 |
|||
Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6), KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Letter of Credit.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 44 |
|||
(1)
|
Bank Indonesia atau Bank selaku penerbit Letter of Credit (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Letter of Credit dibuka pada bank pemberi PHLN.
|
||
(3)
|
Berdasarkan dokumen realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, dengan tembusan kepada:
|
||
|
a.
|
KPPN;
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
|
|
|
c.
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dar. Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, Setelmen.
|
|
|
|
|
|
Pasal 45 |
|||
(1)
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya atas realisasi Letter of Credit.
|
||
(2)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan salinan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
||
(3)
|
Dalam hal pemberi PHLN menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota, kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian atau gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan NoD kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(4)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
|
|
|
|
Pasal 46 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SKP-L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan Nodis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada pemberi PHLN dalam hal:
|
||
|
a.
|
SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
|
|
|
b.
|
NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
|
||
|
|
|
|
Pasal 47 |
|||
(1)
|
KPPN melakukan verifikasi SP4 HLN yang dilampiri salinan NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan Letter of Credit.
|
||
(2)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan dan menyampaikan SP3 kepada:
|
||
|
a.
|
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
|
|
(3)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
||
|
|
|
|
Paragraf 5
Pembiayaan Pendahuluan Pasal 48 |
|||
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e merupakan cara pembayaran yang dilakukan oleh pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 49 |
|||
Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48:
|
|||
a.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
|
||
b.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan tanggal efektif (effectiveness date) kepada EA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
|
|
|
|
Pasal 50 |
|||
(1)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah.
|
||
(2)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan SPD-PP kepada KPPN dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN. | ||
(3)
|
Berdasarkan SPD-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN menerbitkan dan menyampaikan surat pengantar SPD-PP kepada pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
(4)
|
Berdasarkan surat pengantar SPD-PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke RKUD.
|
||
(5)
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
|
|
|
|
Pasal 51 |
|||
(1)
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5) dengan dokumen pembanding berupa tembusan surat pengantar SPD-PP.
|
||
(2)
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4 HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
|
||
(3)
|
KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan dokumen pembanding berupa surat pengantar SPD-PP.
|
||
(4)
|
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan dan menyampaikan SP3 kepada:
|
||
|
a.
|
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
|
|
b.
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar pembukuan Sistem Akuntansi Instansi pada tahun anggaran berjalan.
|
|
(5)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program/Kegiatan Hibah Pasal 52 |
|||
(1)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri, PPA BUN Pengelolaan Hibah, dan KPA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana program/kegiatan yang bersumber dari Hibah.
|
||
|
|
|
|
BAB VI
PENYALURAN HIBAH BERUPA BARANG/JASA Pasal 53 |
|||
(1)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau Jasa.
|
||
|
|
|
|
Pasal 54 |
|||
(1)
|
Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada kemeriterian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
|
||
(2)
|
Berdasarkan permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan surat pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pembuatan berita acara serah terima.
|
||
(3)
|
Berdasarkan surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi hibah luar negeri atau pihak yang diberi kuasa bersama dengan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menandatangani berita acara serah terima.
|
||
(4)
|
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
|
||
|
a.
|
tanggal serah terima;
|
|
|
b.
|
pihak pemberi dan penerima Hibah;
|
|
|
c.
|
tujuan penyerahan;
|
|
|
d.
|
jenis barang dan/atau jasa; dan
|
|
|
e.
|
nilai nominal barang dan/atau Jasa dalam mata uang rupiah.
|
|
(5)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
(6)
|
Penyaluran barang dan/atau jasa dapat disampaikan langsung oleh pemberi hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan PPh antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||
|
|
|
|
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 55 |
|||
(1)
|
Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam PHD atau PPH.
|
||
(2)
|
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bersama-sama.
|
||
|
|
|
|
Pasal 56 |
|||
(1)
|
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPH.
|
||
(2)
|
Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang mendapat pertimbangan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||
(3)
|
Dalam hal penyaluran Hibah dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian Hibah dalam PHD atau PPh dengan dana yang bersumber dari APBD.
|
||
|
|
|
|
BAB VIII
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN Pasal 57 |
|||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah BA 999.02 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah.
|
||
(2)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan PPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku koordinator setiap semesteran dan tahunan.
|
||
(3)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara berdasarkan hasil pemprosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah.
|
||
(4)
|
Dalam melaksanakan tugasnya menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri membentuk/menunjuk Unit Akuntansi PPA di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
(5)
|
KPA BUN Pengelolaan Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(6)
|
Untuk pelaporan keuangan, KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
|
||
|
a.
|
laporan realisasi anggaran;
|
|
|
b.
|
neraca;
|
|
|
c.
|
catatan atas laporan keuangan;
|
|
|
d.
|
laporan operasional; dan
|
|
|
e.
|
laporan perubahan ekuitas.
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
|
||
|
|
|
|
Pasal 59 |
|||
(1)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
|
||
(2)
|
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||
|
a.
|
laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
|
|
|
b.
|
laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
|
|
|
c.
|
laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
|
|
|
d.
|
laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
|
|
(3)
|
Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
|
||
(4)
|
Kementerian negara/lembaga Keuangan pemerintah dan kementerian nonkementerian bersama-sama dengan gubernur atau bupati/wali kota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||
(5)
|
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan
|
|
|
b.
|
untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date.
|
|
|
|
|
|
BAB IX
HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABI LITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Bagian Kesatu Bentuk dan Sumber Hibah Pasal 60 |
|||
(1)
|
Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang.
|
||
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengalokasian Hibah Pasal 61 |
|||
Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 62 |
|||
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
|
|||
a.
|
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan
|
||
b.
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
||
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemberian Hibah Pasal 63 |
|||
(1)
|
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02.
|
||
(2)
|
Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
|
||
|
a.
|
kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah;
|
|
|
b.
|
sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya;
|
|
|
c.
|
kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau
|
|
|
d.
|
pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
|
||
(4)
|
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||
|
|
|
|
Bagian Keempat
Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah Pasal 64 |
|||
Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah atas RKA BA BUN 999.02.
|
|||
|
|
|
|
Bagian Kelima
Rencana Kerja dan Anggaran Pasal 65 |
|||
(1)
|
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA.
|
||
(2)
|
Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
|
||
|
a.
|
terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau
|
|
|
b.
|
terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya
|
|
(3)
|
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
|
||
(4)
|
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
|
||
(5)
|
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi.
|
||
(6)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan.
|
||
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penganggaran Hibah dalam APBD Pasal 66 |
|||
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD.
|
|||
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Penyaluran Hibah Pasal 67 |
|||
Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 68 |
|||
(1)
|
Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan surat permintaan pertimbangan penyaluran Hibah kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
DPA;
|
|
|
b.
|
RKA penggunaan Hibah;
|
|
|
c.
|
SPTJM; dan
|
|
|
d.
|
Surat Keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan pejabat perbendaharaan.
|
|
(2)
|
Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan verifikasi secara teknis dan substantif sebagai dasar untuk menerbitkan surat pertimbangan penyaluran Hibah.
|
||
(3)
|
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan surat pertimbangan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau bupati/wali kota.
|
||
|
|
|
|
Pasal 69 |
|||
(1)
|
Dalam rangka penyaluran Hibah, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah.
|
||
(2)
|
Surat permintaan penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
SPTJM;
|
|
|
b.
|
berita acara pembayaran;
|
|
|
c.
|
surat pertimbangan penyaluran Hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
|
|
|
d.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD.
|
|
|
|
|
|
Pasal 70 |
|||
(1)
|
Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), KPA BUN Pengelolaan Hibah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran dan SPM kepada KPPN.
|
||
(2)
|
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD.
|
||
(3)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima di RKUD.
|
||
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pasal 71 |
|||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana paling lama 12 (dua belas) bulan setelah transfer dana Hibah dari RKUN ke RKUD dilaksanakan.
|
||
(2)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum kegiatan berakhir.
|
||
(3)
|
Usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemerintah Daerah setelah usulan perpanjangan waktu tersebut mendapat persetujuan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
|
||
(4)
|
Berdasarkan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan waktu dengan ketentuan:
|
||
|
a.
|
perpanjangan waktu pertama diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan; dan
|
|
|
b.
|
perpanjangan waktu kedua diberikan paling lama 9 (sembilan) bulan.
|
|
(5)
|
Perpanjangan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah mendapat rekomendasi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
|
||
|
|
|
|
Pasal 72 |
|||
(1)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) sebanyak 2 (dua) kali, namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
|
||
(2)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4), namun kegiatan belum selesai dan output belum tercapai serta masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
|
||
|
|
|
|
Pasal 73 |
|||
(1)
|
PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan KPA BUN Pengelolaan Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah untuk bantuan penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
|
||
(3)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) dan output telah tercapai, namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
|
||
(4)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyelesaikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana sebagaimana dimaksud ayat (2) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dan output belum tercapai namun masih terdapat sisa dana Hibah di RKUD maka penyelesaian kegiatan dan output tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta sisa dana Hibah tersebut disetorkan ke RKUN.
|
||
|
|||
Bagian Kesembilan
Pemantauan dan Evaluasi serta Penatausahaan dan Pelaporan Pasal 74 |
|||
Ketentuan mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantauan dan evaluasi Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 75 |
|||
Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan dan pelaporan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan dan pelaporan Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
|
|||
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 76 |
|||
Ketentuan mengenai:
|
|||
a.
|
format surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1);
|
||
b.
|
format surat pertimbangan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c dan Pasal 69 ayat (2) huruf c;
|
||
c.
|
format SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dan Pasal 69 ayat (2) huruf a;
|
||
d.
|
format berita acara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b, dan Pasal 69 ayat (2) huruf b;
|
||
e.
|
format bukti penerimaan hibah/kuitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (3); dan
|
||
f.
|
format laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1),
|
||
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 77 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
usulan pemerintah daerah calon penerima hibah yang disampaikan EA dan masih dalam proses penandatanganan PHD/PPH, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini;
|
||
b.
|
PHD/PPH yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaan kegiatan; dan
|
||
c.
|
usulan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diajukan Pemerintah Daerah dan belum diberikan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
|
||
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 78 |
|||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183);
|
||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1814);
|
||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1584); dan
|
||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1585),
|
||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
|
|
Pasal 79 |
|||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 1969
|