Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan (KPP Terdaftar)

Definisi dari "Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan (KPP Terdaftar)"

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan (KPP Terdaftar) | Perpajakan DDTC