Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan (KPP Terdaftar)
Definisi dari "Kantor Pelayanan Pajak Tempat Terdaftar Sebelum Pemusatan (KPP Terdaftar)"
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebelum dipusatkan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).