Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (KPP Tempat Pemusatan)

Definisi dari "Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (KPP Tempat Pemusatan)"

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (Pasal 1 angka 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2020).

Kantor Pelayanan Pajak Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang (KPP Tempat Pemusatan) | Perpajakan DDTC