Kantor Akuntan Publik (KAP)

Definisi dari "Kantor Akuntan Publik (KAP)"

Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang­-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang tentang Akuntan Publik.

Kantor Akuntan Publik (KAP) | Perpajakan DDTC